Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Partai dan Perolehan Kursi DPR Peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 20014, dan Pemilu 2019

Jumlah Partai Politik dan Perolehan Kursi Pemilu 1999 - 2019

Jumlah Partai dan Perolehan  Kursi DPR Peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 20014, dan Pemilu 2019
Jumlah Partai dan Perolehan  Kursi DPR Peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 20014, dan Pemilu 2019

Animo masyarakat mendirikan partai politik untuk ikut pemilu sejak tahun 1999 cukup tinggi. Jumlah partai politik selama 5 kali pemilu cukup banyak dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu pada zaman orde baru yang secara rutin hanya diikuti oleh 3 partai politik. Sudah ada 90 partai politik yang pernah ikut pemilu dari tahun 1999 - 2019. 
48 Partai Politik Ikut Pemilu 1999

Pemilu tahun 1999 dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Partai politik memperebutkan  462 kursi DPR. Selain memilih anggota DPR pemilu 1999 juga memilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan jumlah kursi 153. Disusul Partai Golkar 120 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 58 Kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 51 Kursi dan Partai Amanat Nasional 34 Kursi.

Sebanyak 21 partai politik berhasil mendapatkan kursi di DPR. Sisanya 27 partai politik tidak mendapat kursi DPR. Daerah Pemilihan pemilu 1999 adalah provinsi sehingga pembagian kursi DPR terbagi habis di daerah pemilihan. 

Dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 1999 adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 
24 Partai Politik Ikut Pemilu 2004

Pemilu tahun 2004 dilaksanakan pada tanggal 4 April 2004. Pemilu tersebut diikuti oleh 24 partai politik. Berkurangnya partai yang ikut pemilu karena adanya regulasi hanya memperbolehkan partai dengan kursi 2 persen kursi DPR atau 3 persen kursi DPRD untuk ikut pemilu 2004. Berdasarkan hasil  pemilu 2004 hanya 6 partai yang masuk. Partai-partai lainnya diwajibkan merger untuk membentuk partai baru. Pada pemilu ini, partai politik memperebutkan  555 kursi DPR. Selain memilih anggota DPR pemilu 2004 juga memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Partai Golongan Karya keluar sebagai pemenang dengan jumlah kursi 127. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 109 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 58 Kursi. Partai Demokrat 56 kursi, dan Partai Amanat Nasional 53 kursi. Partai Demokrat sebagai partai baru berhasil masuk 5 besar di DPR.   

Jumlah partai yang memperoleh kursi DPR berkurang dibandingkan dengan pemilu 1999. Partai politik yang mendapatkan kursi adalah 16 partai saja. Jumlah Daerah Pemilihan pemilu 2004 bertambah menjadi 61. Kalau pemilu sebelumnya hanya menjadikan provinsi sebagai basis Dapil, sedangkan pemilu 2004 Dapil dimungkinkan terdiri dari beberapa kabupaten/kota sehingga ada beberapa provinsi Dapilnya lebih dari satu.

Dasar hukum pelaksanaan Pemilu Anggota Legislatif 2004 adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik
38 Partai Politik Ikut Pemilu 2009

Pemilu tahun 2009 dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009. Pemilu tersebut diikuti oleh 38 partai politik. Pada pemilu ini, partai politik memperebutkan  560 kursi DPR. Selain memilih anggota DPR pemilu 2009 juga memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Jumlah partai yang ikut pemilu 2009 cukup banyak karena partai yang memperoleh kursi di DPR pada pemilu sebelumnya bisa ikut pemilu 2009 tanpa melalui verifikasi. Kemudian muncul  lagi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa seluruh peserta pemilu 2004 berhak ikut pemilu 2009. Peserta pemilu 2009 adalah 24 partai politik peserta pemilu 2004 dan 14 partai baru atau partai lama tetapi sudah mengubah namanya. 

Partai Demokrat keluar sebagai pemenang dengan jumlah kursi 148 kursi. Disusu partai Golongan Karya 107 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 95 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 57 kursi dan Partai Amanat Nasional 43 kursi.

Jumlah partai yang berhasil mendapatkan kursi hanya 9 partai politik. Sedangkan 29 partai politik lainnya tidak mendapatkan kursi karena adanya parliamentary threshold sebesar 2,5 persen sehingga partai tersebut tidak masuk pada tahap perhitungan kursi di 77 Dapil 

Dasar hukum pelaksanaan pemilu Anggota Legislatif 2009 adalah Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

12 Partai Politik Ikut Pemilu 2014

Pemilu tahun 2014 dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Pemilu tersebut diikuti oleh 12 partai politik. jumlah partai ikut pemilih jauh lebih sedikit karena syarat partai untuk  ikut pemilu jauh lebih sulit. Pada pemilu ini, partai politik memperebutkan 560 kursi DPR. Selain memilih anggota DPR pemilu 2014 juga memilih 2.112 anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 16.895 kursi dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan total kursi 109 kursi. Disusul Partai Golongan Karya 91 kursi, Partai Gerindra 73 kursi, Partai Demokrat 61 kursi,, dan Partai Amanat Nasional 49 kursi

Berdasarkan UU Nomor 8  Tahun 2012, parliamentary threshold untuk DPR sebesar 3,5 persen, naik dari pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Dari 12 partai politik yang ikut pemilu 10 partai politik memperoleh kursi DPR yang dihitung pada 77 Daerah Pemilihan.

Dasar hukum pelaksanaan pemilu 2014 adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20008 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

16 Partai Politik Ikut Pemilu 2019

Pemilu tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Pemilu tersebut diikuti oleh 16 partai politik. Pada pemilu ini, partai politik memperebutkan  575 kursi DPR. Selain memilih anggota DPR pemilu 2019 juga memilih anggota DPRD Provinsi sebanyak  2.207,  anggota DPRD Kabupaten/Kota 17.610 kursi  dan 136 Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada tambahan 4 orang anggota DPD karena jumlah provinsi menjadi 34 provinsi, sebelumnya 33 provinsi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan 128 kursi dan Partai Golongan Karya  85 kursi sebagai pemenang kedua. Disusul  Gerindra 78 kursi, Partai Nasdem 59 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa 58 kursi. 

Partai politik yang berhasil mendapatkan kursi sebanyak 9 partai politik. Sedangkan 7 partai politik lainnya tidak berhasil mendapatkan kursi. Partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold 4 % tidak bisa masuk tahapan perhitungan kursi DPR. Oleh karena 9 partai politik saja memenuhi syarat maka partai politik tersebut selanjutnya masuk perhitungan kursi di 80 Dapil. Jumlah Dapil bertambah tiga dibandingkan dengan pemilu sebelumnya

Dasar hukum pemilu tahun 2019 adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20008 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan  Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilihan Umum 

Ada 6 partai politik yang tidak pernah berubah nama dari pemilu 1999 - 2019. Keenam partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.

Jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR setelah penerapan parliamentary threshold mulai tahun 2009 semakin berkurang. Jika pada pemilu 1999 lebih 20 partai, tahun 2009 dan seterusnya paling tinggi 10 partai. 

Posting Komentar untuk "Jumlah Partai dan Perolehan Kursi DPR Peserta Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 20014, dan Pemilu 2019"