Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu

Partai politik harus melalui tahap pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu anggota legislatif tahun 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dibuka antara tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Pendaftaran partai politik merupakan bagian dari tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang berlangsung antara tanggal 29 Juli – 13 Desember 2022.  Inti dari tahapan pendaftaran ini adalah pendaftaran dan penyerahan dokumen pendaftaran secara lengkap ke KPU dan selanjutnya KPU akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran partai politik. Partai politik berkasnya lengkap, akan masuk pada tahap verifikasi selanjutnya, sedangkan partai politik berkasnya tidak lengkap sampai dengan hari terakhir pendaftaran maka tidak bisa masuk tahap verifikasi selanjutnya.

Tahap pendaftaran ini adalah ujian pertama dalam tahapan pemilu bagi partai politik yang mau ikut pemilu legislatif 2024.  Partai politik yang tidak memenuhi syarat pendaftaran KPU mempunyai kewenangan untuk menggugurkan partai politik tersebut sehingga tidak bisa ikut tahapan selanjutnya atau dalam bahasa KPU dikategorikan sebagai partai politik dengan berkas pendaftarannya dikembalikan. 

Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Untuk memudahkan proses pendaftaran partai politik KPU menyiapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU telah meluncurkan Sipol untuk penyelenggaraan pemilu 2024 pada hari Jumat 24 Juni 2022. Sipol ini digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU. Sehari sebelumnya yaitu tanggal 23 Juni 2022 KPU telah telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1995 Tahun 2022 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.

Untuk memudahkan partai politik dalam proses pendaftaran, sebelum tahap pendaftaran dibuka, partai politik sudah bisa menginput data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran. Pada Tanggal 27 Juni 2022 KPU telah membuka akses Sipol melalui Pengumuman No 4/TIK.02-PU/05/2022 tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Politik Peserta Pemilu. Secara lengkap dapat diakses di link berikut ini  (https://www.kpu.go.id/berita/baca/10691/pengumuman-pembukaan-akses-sipol-partai-politik-peserta-pemilu-2024). Tata cara untuk mendapatkan mengakses Sipol dijelaskan dalam surat ini. Selain itu terdapat juga penjelasan dokumen-dokumen yang akan diinput dalam Sipol,

51 Partai Politik Mendapatkan Akun Sipol

Partai politik yang mau mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 harus memiliki akun Sipol karena dokumen pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu di input pada sistem tersebut. Jauh sebelum pendaftaran KPU sudah memberikan kesempatan untuk mendapatkan akun Sipol agar dokumen pendaftaran dapat diinput lebih dini.

Sebanyak 51 Partai politik mendapatkan akun Sipol. 43 Partai Nasional dan 8 Partai Lokal Aceh. Ada empat partai nasional, baru mendapatkan akun sipol setelah pendaftaran dibuka yaitu Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, Partai Kongres dan Partai Mahasiswa Indonesia.

Sebelum masuk tahap pendaftaran partai politik melakukan input data yang menjadi syarat pendaftaran partai politik. Data yang diinput adalah  profil partai politik, keanggotaan partai politik, serta kepengurusan dan kantor tetap partai politik. Untuk menginput data kelengkapan pendaftaran, partai politik terlebih dahulu harus mempunyai akun Sipol. Pada tingkat nasional sebanyak 43 partai politik yang mempunyai akun Sipol. Artinya hanya partai tersebut yang bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu dari 75 partai politik yang terdaftar di kemenkumham.

Pengumuman Pendaftaran Partai Politik

Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu diumumkan secara resmi oleh KPU pada tanggal 29 Juli melalui  Pengumumam Nomor 7/PL.01.1-Pu/5/2002 Tentang Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut menginformasikan dokumen yang harus serahkan oleh partai politik , waktu dan tempat pendaftaran. Secara jelas dapat diakses di link https://www.kpu.go.id/berita/baca/10748/pengumuman-pendaftaran-partai-politik-calon-peserta-pemilu-tahun-2024#.

Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi surat pendaftaran partai politik, surat pernyataan kelengkapan dan keabsahan dokumen, dan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan formulir yang telah ditentukan. Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah

  1. data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan;
  2. memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;
  3. memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;
  5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;
  7. mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
  8. memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
  9.  menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

Partai politik yang melakukan pendaftaran akan mendapatkan kemungkinan dua status yaitu partai politik dengan berkas lengkap dan diterima atau partai politik dengan berkas pendaftaran dikembalikan. Partai politik yang berkasnya lengkap dan diterima selanjutnya akan memasuki tahap verifikasi. Sedangkan partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan berkasnya sampai masa akhir pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus pukul 13.59. Apabila partai tersebut tidak bisa melengkapi berkasnya, maka partai tersebut tidak bisa lagi masuk tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.

Berdasarkan tabel berikut ini menggambarkan tentang status berkas pendaftaran partai politik saat pendaftaran kecuali partai yang mendaftar hari terakhir KPU belum menetapkan statusnya pada saat pendaftaran karena tidak punya waktu karena banyak partai yang mendaftar menjelang penutupan pendaftaran. Penentuan statusnya dilakukan setelah pendaftaran ditutup tetap tidak ada lagi penambahan berkas. 

Selama 14 hari pendaftaran sebanyak 21 partai politik yang berkasnya lengkap dan 19 partai berkasnya tidak lengkap. Dari 19 partai politik yang berkasnya belum lengkap saat pendaftaran ada 3(tiga) partai politik berhasil melengkapi berkasnya sampai dengan hari terakhir pendaftaran. Partai tersebut adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia (Persindo) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dominan partai statusnya berkas pendaftarannya dikembalikan mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran.   

 

Hari

Daftar

Jumlah

Partai

Hasil Verifikasi Awal Berkas Tahap Pendaftaran

Hari 1

9

1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan (Berkas Lengkap), 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) (Berkas Lengkap), 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Berkas Lengkap), 4. Partai Reformasi (Berkas Tidak Lengkap), 5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ( Berkas Tidak Lengkap), 6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) (Berkas Lengkap), 7. Partai Nasional Demokrat (NasDem) (Berkas Lengkap), 8. Partai Bulan Bintang (PBB) (Berkas Lengkap), dan 9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). ( Berkas Tidak Lengkap),

Hari 2

1

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ( Berkas Lengkap)

Hari 3

1

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ( Berkas Lengkap)

Hari 4

 

 

Hari 5

1

Partai Demokrat ( Berkas Lengkap)

Hari 6

1

Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Berkas Tidak Lengkap)

Hari 7

1

Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ( Berkas Lengkap)

Hari 8

4

 1. Partai Republiku (Berkas Tidak Lengkap), 2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ( Berkas Lengkap), 3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ( Berkas Lengkap) dan 4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ( Berkas Lengkap)

Hari 9

 

 

Hari 10

4

 1.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ( Berkas Lengkap), 2. Partai Amanat Nasional (PAN) ( Berkas Lengkap), 3. Partai Golongan Karya (Golkar) ( Berkas Lengkap) dan 4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ( Berkas Lengkap)

Hari 11

1

 Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) ((Berkas Tidak Lengkap))

Hari 12

6

1.  Partai Beringin Karya (Berkarya) (Berkas Tidak Lengkap), 2. Partai Buruh ( Berkas Lengkap), 3. Partai Republik

 ( Berkas Lengkap), 4. Partai Ummat ( Berkas Lengkap), 5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) (Berkas Tidak Lengkap) dan 6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). (Berkas Tidak Lengkap)

Hari 13

2

1. Partai Pelita (Berkas Tidak Lengkap) 2. Partai Kongres (Berkas Tidak Lengkap)

Hari 14

9

1. Partai Karya Republik , 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Pandu Bangsa 4. Partai Masyumi 5. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 6 Partai Damai Kasih Bangsa 7. Partai Republik Satu  8 Partai Pemersatu Bangsa 9.  Partai Kedaulatan

Jadwal Pendaftaran Partai Politik di KPU dan Status Berkas Saat Mendaftar

 24 Partai Politik Berkasnya Lengkap dan Diterima

 Setelah melalui tahap pendaftaran peserta pemilu sebanyak 24 Partai Politik yang memenuhi syarat masuk pada tahap verifikasi administrasi. Sebanyak 9 (Sembilan) partai adalah peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Partai masuk kategori ini, untuk menjadi  peserta pemilu 2024 hanya lewat verifikasi administrasi saja, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual.

Dari 7(tujuh) partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019, yang lolos masuk pada tahap verifikasi administrasi adalah sebanyak 6(enam) partai politik, ada satu partai politik yang tidak lolos yaitu Partai berkarya. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Ketika sudah lolos verifikasi administrasi, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Jika lolos dua verifikasi tersebut, maka selanjutnya akan ditetapkan sebagai peserta pemilu.   

Sebanyak 9 (Sembilan) partai yang masuk tahapan verifikasi administrasi tidak ikut pemilu tahun 2019. Dari 9 partai tersebut, 5 (lima) partai baru terbentuk setelah pemilu 2019. Kelima partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Umat, dan Partai Republik Satu. Partai Buruh dan Partai Republik adalah partai lama, tidak ikut pemilu 2019 dan pernah ikut pemilu tahun 1999. Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai lama, belum pernah ikut pemilu sebelumnya. Partai ini hanya sampai tahap pendaftaran pada pemilu sebelumnya tetapi tidak lolos verifikasi. Kesembilan partai tersebut, selanjutnya masuk verifikasi administrasi. Jika lolos verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual.

 

No

Nama Partai

Keterangan

1

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

2

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

3

Partai Nasdem

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

4

Partai Demokrat

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

5

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

6

Partai Golongan Karya (Golkar)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

7

Partai Amanat Nasional (PAN)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

8

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

9

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019

10

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

11

Partai Bulan Bintang (PBB)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

12

Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

13

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

14

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

15

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019

16

Partai Buruh

Partai Baru 2024, Pernah Ikut Pemilu 1999

17

Partai Republik

Partai Baru 2024, Pernah ikut Pemilu 1999

18

Partai Republiku Indonesia

Partai Baru 2024, Pernah ikut verifikasi pemilu sebelumnya

19

Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Partai Baru 2024, Pernah ikut verifikasi pemilu sebelumnya

20

Partai Republik Satu

Partai Baru

21

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Partai Baru

22

Partai Ummat

Partai Baru

23

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Baru

24

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai Baru

Partai Politik Berkas Lengkap dan Lolos Tahap Verifikasi Administrasi

 16 Partai Politik Dengan Berkas Pendaftaran Dikembalikan

Sebanyak 16 partai politik berkas pendaftaran dikembalikan. Artinya partai tersebut tidak bisa masuk tahap verifikasi administrasi karena ada syarat pendaftaran tidak lengkap, sehingga partai tersebut tidak mempunyai peluang lagi untuk ikut pemilu 2024. Dari 16 partai politik tersebut ada satu partai yang pernah ikut pemilu sebelumnya. Partai Berkarya ikut pemilu 2019, Partai Kedaulatan ikut pemilu 2009 dan  Partai Bhinneka Indonesia (PBI) ikut pemilu 1999. 

Partai politik dengan berkas pendaftaran dikembalikan 14 diantaranya mengajukan keberatan ke Bawaslu atas keputusan KPU. Sebanyak 12 Partai materi gugatannya diterima dan masuk tahap pemeriksaan. Semua gugatan partai politik yang masuk pada tahap pemeriksaan dan persidangan gugatannya ditolak. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik mengajukan sengketa tetapi ditolak pada sidang pendahuluan karena materi gugatannya tidak memenuhi syarat.

             

No

Nama Partai Politik

Keterangan

1

Partai Beringin Karya (Berkarya)

Ajukan Sengketa,

2

Partai Bhinneka Indonesia (PBI )

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

3

Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

Tidak menggugat

4

Partai Demokrasi Republik Indonesia

Tidak menggugat

5

Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

6

Partai Karya Republik

Ajukan Sengketa,

7

Partai Kedaulatan

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

8

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

9

 Partai Kongres

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

10

Partai Masyumi

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

11

Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

12

Partai Pandu Bangsa (PPB)

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

13

Partai Pelita

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

14

Partai Pemersatu Bangsa

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

15

Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

16

Partai Reformasi

Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak

Partai Politik Berkasnya Dikembalikan 

 Tiga Partai Politik Pemegang Sipol Tidak Mendaftar

Ada tiga partai politik memiliki Sipol tetapi tidak mendaftar. Ketiga partai politik tersebut adalah  Partai Damai 

Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat. Sampai dengan batas waktu 

penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 partai tersebut tidak melakukan pendaftaran.



Posting Komentar untuk "Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu"