Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu
Partai
politik harus melalui tahap pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu anggota
legislatif tahun 2024. Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dibuka
antara tanggal 1 – 14 Agustus 2022. Pendaftaran partai politik merupakan bagian
dari tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang berlangsung antara
tanggal 29 Juli – 13 Desember 2022. Inti
dari tahapan pendaftaran ini adalah pendaftaran dan penyerahan dokumen
pendaftaran secara lengkap ke KPU dan selanjutnya KPU akan memeriksa
kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran partai politik. Partai politik
berkasnya lengkap, akan masuk pada tahap verifikasi selanjutnya, sedangkan
partai politik berkasnya tidak lengkap sampai dengan hari terakhir pendaftaran
maka tidak bisa masuk tahap verifikasi selanjutnya.
Tahap pendaftaran ini adalah ujian pertama dalam tahapan pemilu bagi partai politik yang mau ikut pemilu legislatif 2024. Partai politik yang tidak memenuhi syarat pendaftaran KPU mempunyai kewenangan untuk menggugurkan partai politik tersebut sehingga tidak bisa ikut tahapan selanjutnya atau dalam bahasa KPU dikategorikan sebagai partai politik dengan berkas pendaftarannya dikembalikan.
Sistem
Informasi Partai Politik (Sipol)
Untuk memudahkan proses pendaftaran partai
politik KPU menyiapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU telah
meluncurkan Sipol untuk penyelenggaraan pemilu 2024 pada hari Jumat 24 Juni
2022. Sipol ini digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi
pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota
DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara
berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU. Sehari sebelumnya yaitu
tanggal 23 Juni 2022 KPU telah telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1995
Tahun 2022 Tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik Sebagai
Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
Untuk memudahkan partai politik dalam proses pendaftaran, sebelum tahap pendaftaran dibuka, partai politik sudah bisa menginput data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran. Pada Tanggal 27 Juni 2022 KPU telah membuka akses Sipol melalui Pengumuman No 4/TIK.02-PU/05/2022 tentang Pembukaan Akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Partai Politik Peserta Pemilu. Secara lengkap dapat diakses di link berikut ini (https://www.kpu.go.id/berita/baca/10691/pengumuman-pembukaan-akses-sipol-partai-politik-peserta-pemilu-2024). Tata cara untuk mendapatkan mengakses Sipol dijelaskan dalam surat ini. Selain itu terdapat juga penjelasan dokumen-dokumen yang akan diinput dalam Sipol,
51 Partai
Politik Mendapatkan Akun Sipol
Partai politik yang mau mendaftar sebagai
calon peserta pemilu 2024 harus memiliki akun Sipol karena dokumen pendaftaran
partai politik sebagai calon peserta pemilu di input pada sistem tersebut. Jauh
sebelum pendaftaran KPU sudah memberikan kesempatan untuk mendapatkan akun
Sipol agar dokumen pendaftaran dapat diinput lebih dini.
Sebanyak 51 Partai politik mendapatkan akun
Sipol. 43 Partai Nasional dan 8 Partai Lokal Aceh. Ada empat partai nasional,
baru mendapatkan akun sipol setelah pendaftaran dibuka yaitu Partai Indonesia
Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, Partai Kongres dan Partai Mahasiswa Indonesia.
Sebelum masuk tahap pendaftaran partai politik
melakukan input data yang menjadi syarat pendaftaran partai politik. Data yang
diinput adalah profil partai politik,
keanggotaan partai politik, serta kepengurusan dan kantor tetap partai politik.
Untuk menginput data kelengkapan pendaftaran, partai politik terlebih dahulu
harus mempunyai akun Sipol. Pada tingkat nasional sebanyak 43 partai politik
yang mempunyai akun Sipol. Artinya hanya partai tersebut yang bisa melakukan
pendaftaran sebagai peserta pemilu dari 75 partai politik yang terdaftar di
kemenkumham.
Pengumuman Pendaftaran Partai Politik
Pendaftaran partai politik sebagai peserta
pemilu diumumkan secara resmi oleh KPU pada tanggal 29 Juli melalui Pengumumam Nomor 7/PL.01.1-Pu/5/2002 Tentang
Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut
menginformasikan dokumen yang harus serahkan oleh partai politik , waktu dan
tempat pendaftaran. Secara jelas dapat diakses di link https://www.kpu.go.id/berita/baca/10748/pengumuman-pendaftaran-partai-politik-calon-peserta-pemilu-tahun-2024#.
Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu
menyampaikan dokumen kepada KPU, yang meliputi surat pendaftaran partai
politik, surat pernyataan kelengkapan dan keabsahan dokumen, dan rekapitulasi
jumlah pengurus dan anggota partai politik calon peserta pemilu menggunakan
formulir yang telah ditentukan. Kelengkapan dokumen yang dimaksud adalah
- data dan dokumen persyaratan
Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah
melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan;
- memiliki Berita Negara Republik
Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan
hukum;
- memiliki salinan AD dan ART yang
disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia;
- memiliki kepengurusan Partai
Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima
puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat
kabupaten/kota;
- menyertakan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi
dan kabupaten/kota;
- memiliki anggota
sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu)
orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai
Politik;
- mempunyai Kantor Tetap yang digunakan
sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada
setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat
keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL
F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap
pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
- memiliki surat keterangan tentang
pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang,
dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang
dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan
- menyerahkan bukti kepemilikan nomor
rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota kepada KPU.
Partai politik yang melakukan pendaftaran akan
mendapatkan kemungkinan dua status yaitu partai politik dengan berkas lengkap
dan diterima atau partai politik dengan berkas pendaftaran dikembalikan. Partai
politik yang berkasnya lengkap dan diterima selanjutnya akan memasuki tahap
verifikasi. Sedangkan partai politik berkas pendaftarannya dikembalikan masih
mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan berkasnya sampai masa akhir
pendaftaran yaitu tanggal 14 Agustus pukul 13.59. Apabila partai tersebut tidak
bisa melengkapi berkasnya, maka partai tersebut tidak bisa lagi masuk tahapan
selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.
Berdasarkan tabel berikut ini menggambarkan
tentang status berkas pendaftaran partai politik saat pendaftaran kecuali
partai yang mendaftar hari terakhir KPU belum menetapkan statusnya pada saat
pendaftaran karena tidak punya waktu karena banyak partai yang mendaftar
menjelang penutupan pendaftaran. Penentuan statusnya dilakukan setelah
pendaftaran ditutup tetap tidak ada lagi penambahan berkas.
Selama 14 hari pendaftaran sebanyak 21 partai
politik yang berkasnya lengkap dan 19 partai berkasnya tidak lengkap. Dari 19
partai politik yang berkasnya belum lengkap saat pendaftaran ada 3(tiga) partai
politik berhasil melengkapi berkasnya sampai dengan hari terakhir pendaftaran.
Partai tersebut adalah Partai Republiku Indonesia, Partai Suara Rakyat
Indonesia (Persindo) dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dominan partai
statusnya berkas pendaftarannya dikembalikan mendaftar pada hari-hari terakhir
pendaftaran.
Hari Daftar |
Jumlah Partai |
Hasil Verifikasi Awal Berkas Tahap Pendaftaran |
Hari 1 |
9 |
1. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan (Berkas Lengkap), 2. Partai Keadilan
dan Persatuan (PKP) (Berkas Lengkap),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (Berkas
Lengkap), 4. Partai Reformasi (Berkas Tidak Lengkap), 5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ( Berkas Tidak Lengkap), 6. Partai
Persatuan Indonesia (Perindo) (Berkas
Lengkap), 7. Partai Nasional Demokrat (NasDem) (Berkas Lengkap), 8. Partai Bulan Bintang (PBB) (Berkas Lengkap), dan 9. Partai
Negeri Daulat Indonesia (Pandai). ( Berkas
Tidak Lengkap), |
Hari 2 |
1 |
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ( Berkas Lengkap) |
Hari 3 |
1 |
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ( Berkas Lengkap) |
Hari 4 |
|
|
Hari 5 |
1 |
Partai Demokrat ( Berkas Lengkap) |
Hari 6 |
1 |
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Berkas Tidak Lengkap) |
Hari 7 |
1 |
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ( Berkas Lengkap) |
Hari 8 |
4 |
1. Partai Republiku (Berkas
Tidak Lengkap), 2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ( Berkas Lengkap), 3. Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) ( Berkas
Lengkap) dan 4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ( Berkas Lengkap) |
Hari 9 |
|
|
Hari 10 |
4 |
1.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ( Berkas Lengkap), 2. Partai Amanat Nasional (PAN) ( Berkas Lengkap), 3. Partai Golongan
Karya (Golkar) ( Berkas Lengkap) dan
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
( Berkas Lengkap) |
Hari 11 |
1 |
Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) ((Berkas Tidak Lengkap)) |
Hari 12 |
6 |
1. Partai
Beringin Karya (Berkarya) (Berkas
Tidak Lengkap), 2. Partai Buruh ( Berkas
Lengkap), 3. Partai Republik ( Berkas Lengkap), 4. Partai Ummat ( Berkas Lengkap), 5. Partai
Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) (Berkas
Tidak Lengkap) dan 6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). (Berkas Tidak Lengkap) |
Hari 13 |
2 |
1. Partai Pelita (Berkas
Tidak Lengkap) 2. Partai Kongres (Berkas
Tidak Lengkap) |
Hari 14 |
9 |
1. Partai Karya
Republik , 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Pandu Bangsa 4. Partai
Masyumi 5. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 6 Partai Damai Kasih Bangsa 7.
Partai Republik Satu 8 Partai
Pemersatu Bangsa 9. Partai Kedaulatan |
24 Partai Politik Berkasnya Lengkap dan Diterima
Setelah melalui tahap pendaftaran peserta pemilu sebanyak 24 Partai Politik yang memenuhi syarat masuk pada tahap verifikasi administrasi. Sebanyak 9 (Sembilan) partai adalah peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir. Partai masuk kategori ini, untuk menjadi peserta pemilu 2024 hanya lewat verifikasi administrasi saja, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual.
Dari
7(tujuh) partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling
sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu
2019, yang lolos masuk pada tahap verifikasi administrasi adalah sebanyak
6(enam) partai politik, ada satu partai politik yang tidak lolos yaitu Partai berkarya.
Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi. Ketika sudah lolos verifikasi
administrasi, selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Jika lolos dua
verifikasi tersebut, maka selanjutnya akan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sebanyak 9 (Sembilan) partai yang masuk tahapan verifikasi administrasi tidak ikut pemilu tahun 2019. Dari 9 partai tersebut, 5 (lima) partai baru terbentuk setelah pemilu 2019. Kelima partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Umat, dan Partai Republik Satu. Partai Buruh dan Partai Republik adalah partai lama, tidak ikut pemilu 2019 dan pernah ikut pemilu tahun 1999. Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia adalah partai lama, belum pernah ikut pemilu sebelumnya. Partai ini hanya sampai tahap pendaftaran pada pemilu sebelumnya tetapi tidak lolos verifikasi. Kesembilan partai tersebut, selanjutnya masuk verifikasi administrasi. Jika lolos verifikasi administrasi, tahap selanjutnya adalah verifikasi faktual.
No |
Nama
Partai |
Keterangan |
1 |
Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
2 |
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
3 |
Partai Nasdem |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
4 |
Partai Demokrat |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
5 |
Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
6 |
Partai Golongan Karya
(Golkar) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
7 |
Partai Amanat Nasional
(PAN) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
8 |
Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
9 |
Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) |
Lewat Ambang 4 % Batas Pemilu 2019 |
10 |
Partai Persatuan Indonesia
(Perindo) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
11 |
Partai Bulan Bintang (PBB) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
12 |
Partai Keadilan dan
Persatuan (PKP) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
13 |
Partai Garda Perubahan
Indonesia (Garuda) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
14 |
Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
15 |
Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) |
Di Bawah Ambang Batas 4 % Pemilu 2019 |
16 |
Partai Buruh |
Partai Baru 2024, Pernah Ikut Pemilu 1999 |
17 |
Partai Republik |
Partai Baru 2024, Pernah ikut Pemilu 1999 |
18 |
Partai Republiku Indonesia |
Partai Baru 2024, Pernah ikut verifikasi pemilu sebelumnya |
19 |
Partai Swara Rakyat
Indonesia (Parsindo) |
Partai Baru 2024, Pernah ikut verifikasi pemilu sebelumnya |
20 |
Partai Republik Satu |
Partai Baru |
21 |
Partai Rakyat Adil Makmur
(Prima) |
Partai Baru |
22 |
Partai Ummat |
Partai Baru |
23 |
Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) |
Partai Baru |
24 |
Partai Gelombang Rakyat
Indonesia (Gelora) |
Partai Baru |
16 Partai Politik Dengan Berkas Pendaftaran Dikembalikan
Sebanyak 16 partai politik berkas pendaftaran dikembalikan.
Artinya partai tersebut tidak bisa masuk tahap verifikasi administrasi karena
ada syarat pendaftaran tidak lengkap, sehingga partai tersebut tidak mempunyai
peluang lagi untuk ikut pemilu 2024. Dari 16 partai politik tersebut ada satu
partai yang pernah ikut pemilu sebelumnya. Partai Berkarya ikut pemilu 2019,
Partai Kedaulatan ikut pemilu 2009 dan
Partai Bhinneka Indonesia (PBI) ikut pemilu 1999.
Partai politik dengan berkas pendaftaran dikembalikan 14 diantaranya mengajukan keberatan ke Bawaslu atas keputusan KPU. Sebanyak 12 Partai materi gugatannya diterima dan masuk tahap pemeriksaan. Semua gugatan partai politik yang masuk pada tahap pemeriksaan dan persidangan gugatannya ditolak. Sedangkan Partai Berkarya dan Partai Karya Republik mengajukan sengketa tetapi ditolak pada sidang pendahuluan karena materi gugatannya tidak memenuhi syarat.
No |
Nama Partai
Politik |
Keterangan |
1 |
Partai Beringin Karya (Berkarya) |
Ajukan Sengketa, |
2 |
Partai Bhinneka Indonesia (PBI ) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
3 |
Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) |
Tidak menggugat |
4 |
Partai Demokrasi Republik Indonesia |
Tidak menggugat |
5 |
Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
6 |
Partai Karya Republik |
Ajukan Sengketa, |
7 |
Partai Kedaulatan |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
8 |
Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
9 |
Partai Kongres |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
10 |
Partai Masyumi |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
11 |
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
12 |
Partai Pandu Bangsa (PPB) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
13 |
Partai Pelita |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
14 |
Partai Pemersatu Bangsa |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
15 |
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
16 |
Partai Reformasi |
Ajukan Sengketa, pemeriksaan, ditolak |
Tiga Partai Politik Pemegang Sipol Tidak Mendaftar
Ada tiga partai politik memiliki Sipol tetapi tidak mendaftar. Ketiga partai politik tersebut adalah Partai Damai
Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat. Sampai dengan batas waktu
penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 partai tersebut tidak melakukan pendaftaran.
Posting Komentar untuk "Pendaftaran Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu"