Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019
Pada pemilu 2019 salah kertas
suara yang diberikan pada pemilih adalah kertas warna hijau pada bagian
atasnya. Kertas suara warna hijau tersebut adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Lima kertas suara yang
diberikan masing-masing beda warna bagian atasnya. Warna hijau untuk DPRD
Kabupaten/Kota, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna kuning untuk DPR RI,
warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warna abu-abu untuk
presiden dan wakil presiden.
Pemilu 2019 adalah pemilu yang keempat kalinya semua anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih secara langsung karena pada pemilu 1999, masih ada anggota DPRD dari perwakilan TNI/POLRI tidak dipilih tetapi melalui proses pengangkatan. Sejak pemilu 2024 semua anggota DPRD kabupaten/kota dipilih secara langsung. Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua karena fungsi, tugas dan wewenang sangat strategis dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Maju atau tidaknya daerah salah satu pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya adalah anggota DPRD.
Fungsi, Tugas dan Wewenang
DPRD Kabupaten Kota
Berdasarkan pasal 149 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama
bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota
dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa
masa jabatan;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di
Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Jumlah Kursi
DPRD Kabupaten Kota Pada Pemilu 2019
Daerah Pemilihan
Kabupaten/Kota
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah
kecamatan atau gabungan kecamatan (pasal 192 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017. Lebih
lanjut ayat (3) menambahkan bahwa apabila pembagian dapil tidak dapat
diberlakukan berdasarkan kecamatan, maka penentuan daerah pemilihan menggunakan
bagian dari kecamatan. Jumlah kursi masing – masing Dapil adalah antara 3 – 12
kursi. Jumlah Dapil pada pemilu 2019
adalah 2.206 tersebar di 514 kabupaten/kota
Potensi perubahan Dapil pada pemilu 2024 akan berubah
seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan terbentuknya kabupaten/kota
baru. KPU telah mengeluarkan aturan tentang penentuan Dapil Pemilu 2024 melalui
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Mekanisme Perhitungan Kursi
DPRD Kabupaten/Kota
Mekanisme perhitungan kursi DPRD
Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi adalah sama. Semua partai politik diikutkan
dalam proses perhitungan kursi. Tidak
berlaku ambang batas perolehan suara seperti DPR RI. Partai yang diikutkan pada
perhitungan kursi DPR RI adalah partai politik paling sedikit memperoleh suara
4 % dari jumlah suara sah.
Pasal 414 ayat (3) UU No 7 Tahun
2017 disebutkan bahwa dalam hal
penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah
setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara
berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
Penentuan kursi partai politik di
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada masing-masing daerah pemilihan. Misalkan
Dapil tersebut mendapatkan jatah kursi sebanyak 3 kursi, maka 3 kursi tersebut terbagi
habis di Dapil tersebut.
Pertama dilakukan adalah menentukan
jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik. Cara penentuannya
dengan membagi bilangan 1 suara sah pada masing-masing partai. Kemudian
diurutkan dari yang terbesar ke terkecil. Partai yang berada pada urutan
pertama mendapatkan 1 kursi pertama. Kursi kedua ditentukan dengan membagi bilangan
ganjil 3 suara sah partai yang telah mendapatkan kursi dan membagi dengan
bilangan 1 bagi partai politik yang belum mendapatkan kursi, kemudian diurutkan
lagi dari terbesar ke terkecil. Partai yang berada pada urutan pertama mendapatkan
kursi kedua. Untuk kursi ketiga suara sah partai politik yang telah
mendapatkan kursi dibagi bilangan ganjil 3 dan partai yang belum mendapatkan
kursi dibagi dengan bilangan angka 1. Partai yang berada pada urutan pertama
mendapatkan kursi ke 3. Kemudian untuk menentukan anggota DPRD kabupaten/kota
terpilih diberikan kepada caleg memperoleh suara terbanyak pada partai yang
mendapatkan kursi.
Metode
konversi perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen pada pemilu legislatif 2019 menggunakan metode Sainte Lague. Metode
ini ditemukan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910.
Metode ini juga akan dipakai pada pemilu 2024
Perolehan kursi DPRD
Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2019
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 2.804 atau 16,17
persen dari total anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan. Meskipun
sebagai pemenang tetapi capaian tersebut lebih rendah dari penguasaan kursi DPR
yaitu 22,26 persen. Disusul Partai Golkar dengan jumlah kursi 2.417. Partai
Gerindra urutan ketiga dengan 1.073 kursi, kemudian Partai Nasdem 1.619 berada
diurut empat. Urutan kelima adalah partai pemenang pemilu 2009 yaitu Partai
Demokrat dengan total kursi 1.554.
Partai Demokrat, Nasdem, dan
PAN peringkatnya lebih baik dari perolehan kursi DPR.
Perolehan kursi Partai Demokrat
di DPR meskipun lebih rendah dibandingkan dengan PKB tetapi partai yang
didirikan oleh mantan Presiden SBY ini berhasil merebut kursi DPRD
Kabupaten/Kota lebih banyak. Partai Demokrat berada pada peringkat 5 perolehan
kursi DPRD Kabupaten/Kota sedangkan peringkat kursi DPR berada pada peringkat 6. Satu
lagi keunggulan Partai Demokrat adalah ketersebaran anggota DPRD Kabupaten/kota
cukup baik. Partai Demokrat hanya kosong di 766 Dapil. Dibandingkan dengan
Nasdem meskipun kursinya lebih besar tetapi jumlah dapil yang tidak punya kursi
sedikit lebih besar yaitu 774 Dapil.
Partai Nasdem berada pada
peringkat 4 perolehan kursi DPR begitu juga di DPRD Kabupaten/Kota .
Partai Nasdem memperoleh kursi 9,34 persen yang tersebar di 1432 Dapil
PAN memperoleh kursi DPRD kabupaten/kota 1300 kursi lebih
besar dari PKS, pada hal jumlah kursi DPR PKS lebih besar. Kursi DPRD PAN juga
lebih luas jangkauannya. Anggota DPRD PAN berada di 1200
Dapil
Partai Golkar Unggul di Pengusaan Dapil, PDIP Unggul
Jumlah Anggota Per Dapil
Partai Golkar berhasil meraih kursi DPRD Kabupaten/Kota di 1.900 Dapil. Dari 2.206, jumlah Dapil yang kosong hanya 306. Sedangkan PDIP hanya meraih di 1.803 Dapil. Sebanyak 403 Dapil wakil PDIP tidak mempunyai
wakil. Partai Golkar lebih luas jangakauan penguasaan Dapilnya dibandingkan dengan PDIP.
Kekuatan PDI-P karena berhasil
memperoleh kursi lebih banyak di beberapa dapil. Terdapat 40 Dapil sebanyak 4
anggota legislatif, 20 Dapil 5 orang, 10 Dapil 6 orang bahkan ada satu Dapil
berhasil mendudukan anggota legislatifnya 9 orang. Perolehan kursi terbesar
PDIP tersebut, diperoleh di Dapil Kabupaten Boyolali 1. PDIP berhasil meraih 9
kursi dari 11 kursi yang diperebutkan. Dengan menggunakan metode Sainte Lague kursi terakhir
diperoleh dengan angka pembangi bilangan ganjil 17. Jumlah suara sah PDIP di
Dapil tersebut adalah 131.458
Perolehan Kursi DPRD Partai Non Parlemen (Tidak Punya
Wakil DPR RI)
Terdapat 7 partai politik yang
tidak mendapatkan kursi di DPR RI karena mendapatkan suara sah nasional di bawah
4 %. Partai tersebut hanya ikut pada perhitungan kursi untuk DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Partai Hanura termasuk partai non
parlemen memperoleh kursi DPRD paling banyak. Partai ini berhasil mendapatkan
kursi sebanyak 748. Anggota DPR tersebut tersebar di 710 Dapil. Kerja dari
caleg Partai Hanura di tingkat kabupaten/kota cukup bagus karena secara
nasional suara Partai Hanura berada di bawah Partai Perindo, Partai Berkarya,
dan Partai Solidaritas Indonesia.
Kinerja caleg Kabupaten/Kota PBB
dan PKPI juga cukup bagus karena perolehan kursi lebih besar dari PSI dan
Partai Berkarya. Partai Berkarya dan PSI perolehan suara sah pada tingkat nasional
lebih tinggi dari PBB dan PKPI. Partai Garuda adalah partai paling sedikit
memperoleh kursi DPRD yaitu 33 kursi
Perolehan kursi DPRD kabupaten/kota berdampak pada posisi dan peran partai politik di tingkat kabupaten/kota. Partai politik memperoleh kursi terbanyak akan menjadi ketua DPRD. Selain itu perolehan kursi juga menjadi potensi untuk menentukan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Melalui pemilihan anggota legislatif menjadi pintu bagi partai politik untuk mengendalikan pemerintahan daerah
Semakin besar kursi yang didapatkan maka semakin besar pula peran dan kontribusi yang bisa diberikan untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maju dan tidaknya kabupaten/kota tergantung pada
Pemilu 2024 menjadi sarana untuk mengevaluasi kinerja bagi partai politik atau anggota DPRD terpilih pada pemilu sebelumnya. Masyarakat punya kesempatan untuk menentukan apakah akan tetap memberikan mandat ke partai politik atau anggota DPRD terpilih sebelumnya atau memberikan kesempatan kepada partai lain atau celeng anggota DPRD lainnya.
Posting Komentar untuk "Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019"