Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019

 

Peta Kekuatan Partai Politik Pada Pemilu Legislatif 2024
Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik di Pemilu 2019

Pada pemilu 2019 salah kertas suara yang diberikan pada pemilih adalah kertas warna hijau pada bagian atasnya. Kertas suara warna hijau tersebut adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Lima kertas suara yang diberikan masing-masing beda warna bagian atasnya. Warna hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna kuning untuk DPR RI, warna merah untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden.

Pemilu 2019 adalah pemilu yang keempat kalinya semua anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih secara langsung karena pada pemilu 1999, masih ada anggota DPRD dari perwakilan TNI/POLRI tidak dipilih tetapi melalui proses pengangkatan. Sejak pemilu 2024 semua anggota DPRD kabupaten/kota dipilih secara langsung. Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sangat penting untuk menjadi perhatian kita semua karena fungsi, tugas dan wewenang sangat strategis dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Maju atau tidaknya daerah salah satu pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya adalah anggota DPRD. 

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Kota

Berdasarkan pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,   DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:

a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota;

b. anggaran; dan

c. pengawasan.

 Sementara tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 154 ayat (1) adalah

a.        membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;

b.    membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;

c.        melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;

d.      memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;

e.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

f.   memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;

g.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;

h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;

i.      memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;

j.     melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Kota Pada Pemilu 2019

Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan oleh partai politik seluruh Indonesia pada pemilu 2019 adalah 17.340 kursi. Jumlah tersebut terdistribusi di 514 kabupaten/kota. Alokasi kursi untuk masing-masing kabupaten/kota adalah antara 20 – 55 orang. Masing-masing kabupaten kota akan mendapatkan jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduknya. Alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 191.  Berikut grafik yang menggambarkan alokasi jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk.


Alokasi Kursi DPRD/Kabupaten Berdasarkan Jumlah Penduduk
Grafik Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota

Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan (pasal 192 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017. Lebih lanjut ayat (3) menambahkan bahwa apabila pembagian dapil tidak dapat diberlakukan berdasarkan kecamatan, maka penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian dari kecamatan. Jumlah kursi masing – masing Dapil adalah antara 3 – 12 kursi.  Jumlah Dapil pada pemilu 2019 adalah 2.206 tersebar di 514 kabupaten/kota

Potensi perubahan Dapil pada pemilu 2024 akan berubah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan terbentuknya kabupaten/kota baru. KPU telah mengeluarkan aturan tentang penentuan Dapil Pemilu 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Mekanisme Perhitungan Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Mekanisme perhitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi adalah sama. Semua partai politik diikutkan dalam proses perhitungan  kursi. Tidak berlaku ambang batas perolehan suara seperti DPR RI. Partai yang diikutkan pada perhitungan kursi DPR RI adalah partai politik paling sedikit memperoleh suara 4 % dari jumlah suara sah.  

Pasal 414 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa  dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Penentuan kursi partai politik di DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada masing-masing daerah pemilihan. Misalkan Dapil tersebut mendapatkan jatah kursi sebanyak 3 kursi, maka 3 kursi tersebut terbagi habis di Dapil tersebut.

Pertama dilakukan adalah menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik. Cara penentuannya dengan membagi bilangan 1 suara sah pada masing-masing partai. Kemudian diurutkan dari yang terbesar ke terkecil. Partai yang berada pada urutan pertama mendapatkan 1 kursi pertama. Kursi kedua ditentukan dengan membagi bilangan ganjil 3 suara sah partai yang telah mendapatkan kursi dan membagi dengan bilangan 1 bagi partai politik yang belum mendapatkan kursi, kemudian diurutkan lagi dari terbesar ke terkecil. Partai yang berada pada urutan pertama mendapatkan kursi kedua. Untuk kursi ketiga suara sah partai politik yang telah mendapatkan kursi dibagi bilangan ganjil 3 dan partai yang belum mendapatkan kursi dibagi dengan bilangan angka 1. Partai yang berada pada urutan pertama mendapatkan kursi ke 3. Kemudian untuk menentukan anggota DPRD kabupaten/kota terpilih diberikan kepada caleg memperoleh suara terbanyak pada partai yang mendapatkan kursi.

Metode konversi perolehan suara partai politik  ke kursi di parlemen pada pemilu legislatif  2019 menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini ditemukan oleh matematikawan asal Prancis, Andre Sainte-Lague pada 1910. Metode ini juga akan dipakai pada pemilu 2024

Perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu 2019

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 2.804 atau 16,17 persen dari total anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diperebutkan. Meskipun sebagai pemenang tetapi capaian tersebut lebih rendah dari penguasaan kursi DPR yaitu 22,26 persen. Disusul Partai Golkar dengan jumlah kursi 2.417. Partai Gerindra urutan ketiga dengan 1.073 kursi, kemudian Partai Nasdem 1.619 berada diurut empat. Urutan kelima adalah partai pemenang pemilu 2009 yaitu Partai Demokrat dengan total kursi 1.554.

Partai Demokrat, Nasdem, dan PAN peringkatnya lebih baik dari perolehan kursi DPR.

Perolehan kursi Partai Demokrat di DPR meskipun lebih rendah dibandingkan dengan  PKB tetapi partai yang didirikan oleh mantan Presiden SBY ini berhasil merebut kursi DPRD Kabupaten/Kota lebih banyak. Partai Demokrat berada pada peringkat 5 perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota sedangkan peringkat kursi DPR berada pada peringkat 6. Satu lagi keunggulan Partai Demokrat adalah ketersebaran anggota DPRD Kabupaten/kota cukup baik. Partai Demokrat hanya kosong di 766 Dapil. Dibandingkan dengan Nasdem meskipun kursinya lebih besar tetapi jumlah dapil yang tidak punya kursi sedikit lebih besar yaitu 774 Dapil.

Partai Nasdem berada pada peringkat 4 perolehan kursi DPR  begitu juga di DPRD Kabupaten/Kota . Partai Nasdem memperoleh kursi 9,34 persen yang tersebar di 1432 Dapil

PAN memperoleh kursi DPRD kabupaten/kota 1300 kursi lebih besar dari PKS, pada hal jumlah kursi DPR PKS lebih besar. Kursi DPRD PAN juga lebih luas jangkauannya. Anggota DPRD PAN berada di  1200  Dapil

Partai Golkar Unggul di Pengusaan Dapil, PDIP Unggul Jumlah Anggota Per Dapil

Partai Golkar berhasil meraih kursi DPRD Kabupaten/Kota di 1.900 Dapil. Dari 2.206, jumlah Dapil yang kosong hanya 306. Sedangkan PDIP hanya meraih  di 1.803 Dapil. Sebanyak 403 Dapil wakil PDIP tidak mempunyai wakil.  Partai Golkar lebih luas jangakauan penguasaan Dapilnya dibandingkan dengan PDIP.

Kekuatan PDI-P karena berhasil memperoleh kursi lebih banyak di beberapa dapil. Terdapat 40 Dapil sebanyak 4 anggota legislatif, 20 Dapil 5 orang, 10 Dapil 6 orang bahkan ada satu Dapil berhasil mendudukan anggota legislatifnya 9 orang. Perolehan kursi terbesar PDIP tersebut, diperoleh di Dapil Kabupaten Boyolali 1. PDIP berhasil meraih 9 kursi dari 11 kursi yang diperebutkan. Dengan menggunakan metode Sainte Lague kursi terakhir diperoleh dengan angka pembangi bilangan ganjil 17. Jumlah suara sah PDIP di Dapil tersebut adalah 131.458

Perolehan Kursi DPRD Partai Non Parlemen (Tidak Punya Wakil DPR RI)

Terdapat 7 partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI karena mendapatkan suara sah nasional di bawah 4 %. Partai tersebut hanya ikut pada perhitungan kursi untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.   

Partai Hanura termasuk partai non parlemen memperoleh kursi DPRD paling banyak. Partai ini berhasil mendapatkan kursi sebanyak 748. Anggota DPR tersebut tersebar di 710 Dapil. Kerja dari caleg Partai Hanura di tingkat kabupaten/kota cukup bagus karena secara nasional suara Partai Hanura berada di bawah Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Kinerja caleg Kabupaten/Kota PBB dan PKPI juga cukup bagus karena perolehan kursi lebih besar dari PSI dan Partai Berkarya. Partai Berkarya dan PSI perolehan suara sah pada tingkat nasional lebih tinggi dari PBB dan PKPI. Partai Garuda adalah partai paling sedikit memperoleh kursi DPRD yaitu 33 kursi

Perolehan kursi DPRD kabupaten/kota berdampak pada posisi dan peran partai politik di tingkat kabupaten/kota. Partai politik memperoleh kursi terbanyak akan menjadi ketua DPRD. Selain itu perolehan kursi juga menjadi potensi untuk menentukan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Melalui pemilihan anggota legislatif menjadi pintu bagi partai politik untuk mengendalikan pemerintahan daerah  

Semakin besar kursi yang didapatkan maka semakin besar pula peran dan kontribusi yang bisa diberikan untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maju dan tidaknya kabupaten/kota tergantung pada

Pemilu 2024 menjadi sarana untuk mengevaluasi kinerja bagi partai politik atau anggota DPRD terpilih pada pemilu sebelumnya. Masyarakat punya kesempatan  untuk menentukan apakah akan tetap memberikan mandat ke partai politik atau anggota DPRD terpilih sebelumnya atau memberikan kesempatan kepada partai lain atau celeng anggota DPRD lainnya. 






Posting Komentar untuk "Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019"