Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019
Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Tahun 2019 diikuti oleh
20 Partai Politik. Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional dan 4 partai lokal
di Provinsi Aceh. Pemilu 2019
memperebutkan 2.207 kursi. Jumlah Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi
adalah 272. Partai di tingkat nasional mengikuti pemilihan di 272 Dapil seluruh
Indonesia sedangkan partai lokal di Aceh hanya mengikuti pemilihan di 10 Dapil
yang ada di provinsi tersebut. Partai nasional juga ikut di Dapil Provinsi
PDIP Berhasil Merebut 418 Kursi DPRD Provinsi
Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan berhasil mendapatkan kursi sebanyak
418 kursi atau sekitar 18,94 persen. Pencapaian tersebut lebih tinggi dari
perolehan kursi DPRD kabupaten/kota (16,17 %) dan lebih rendah dari perolehan kursi DPR
RI (22,26 %). Partai Golkar sebagai pemenang kedua dengan jumlah kursi 309 (14 %). Urutan
3 adalah Partai Gerindra dengan jumlah
kursi 288 (13,05 %). Disusul Partai Demokrat dengan jumlah kursi 223 (10,10 %) , dan terakhir PKS dengan jumlah
kursi 192 (8,70 %)
Partai Golkar
Unggul di Jumlah Dapil, PDIP Unggul Jumlah Kursi Per Dapil
Partai Golkar unggul
dalam penguasaan Dapil. Caleg Partai Golkar berhasil merebut kursi di 253 Dapil
dan hanya kosong di 19 Dapil sedangkan
PDIP meskipun kursinya lebih banyak tetapi Dapil yang tidak punya kursi lebih banyak
yaitu 31 Dapil
Partai PDIP berhasil keluar sebagai pemenang karena kursi
yang diraih lebih dominan lebih dari satu kursi tiap Dapil. Kalau partai lainnya
paling besar berhasil merebut kursi hanya 3 kursi per Dapil sedangkan PDIP ada 6
kursi (Bali 5/Buleleng), 4 Dapil kursinya 10, dan 5 Dapil kursinya 4. Perolehan
kursi terbesar PDIP banyak dari Dapil Provinsi Jawa Tengah dan Bali
Perolehan Kursi DPRD Provinsi Partai Non Parlemen
Semua partai non parlemen
memperoleh kursi DPRD Provinsi. Total jumlah kursi yang diperoleh oleh tujuh
partai non parlemen adalah 125 kursi atau 5,75 persen dari total kursi yang diperebutkan.
Partai Hanura memperoleh kursi paling banyak yaitu 61. Disusul Partai Perindo
29 kursi, PSI 13 kursi, Partai Berkarya 10 kursi dan PBB 8 kursi, PKPI 4 kursi
dan Partai Garuda 2 kursi.
Alokasi Jumlah Kursi dan Dapil
DPRD Provinsi
Alokasi DPRD Provinsi di atur dalam Pasal
188 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan
paling sedikit 35 dan paling banyak 120. Jumlah kursi masing-masing provinsi
tergantung jumlah penduduk sebagaimana tergambar pada grafik tersebut di atas.
Secara akumulatif jumlah kursi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia adalah 2.207.
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota
DPRD provinsi paling sedikit 3 kursi dan
paling banyak 12 kursi. Jumlah Dapil pemilu 2019 adalah 272 dan tersebut di 34 provinsi
Jumlah Anggota DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 akan bertambah karena ada 3 provinsi baru terbentuk yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Bertambahnya jumlah provinsi juga akan berpengaruh terhadap jumlah Dapil sehingga Pemilu 2024 jumlah Dapil akan lebih besar dari 272.
Posting Komentar untuk "Perolehan Kursi Partai Politik DPRD Provinsi Seluruh Indonesia Pada Pemilu 2019"