Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pendirian dan Pembentukan Partai Politik Di Indonesia

Gambar Lambang Partai Yang Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 

Pendirian partai politik selalu menarik banyak pihak menjelang tahapan pemilu dimulai. Sebagai contoh menjelang tahapan pemilu 2024 sebanyak 75 Partai Politik sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Menariknya banyak pihak tertarik untuk membentuk partai politik karena partai politik mempunyai peran strategis dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia.

Posisi strategis partai politik di Indonesia dapat dilihat dalam UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 6A ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sedangkan pasal 22E Ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Posisi strategis partai politik juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2015  Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Perubahannya. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota diusulkan oleh Partai politik atau gabungan Partai politik  dan/atau calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Meskipun ada jalur perseorangan tetapi sebagian besar pemenang lewat partai politik sehingga partai politik menjadi rebutan para kandidat.

Pengertian dan Fungsi Partai Politik

Menurut Carl Friedrich memberi batasan partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan tujuan untuk merebut atau, mempertahankan kekuasan dalam pemerintahan bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan materiil dan idiil kepada pada anggotanya. Sementara Soltau memberikan definisi partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.[1]

Menurut Ramlan Surbakti dari beberapa definisi partai politik tidak memasukkan ideologi sebagai salah satu bagian penting, sedangkan ideologi penting bagi partai politik. Bertolak dari hal tersebut, menurutnya partai politik dapat didefinisikan sebagai kelompok anggota yang terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan ideologi tertentu, dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan melalui pemilihan umum, guna melaksanakan alternatif kebijakan umum yang mereka susun.[2] Robert Huckshorn (1994) dalam bukunya “Political Parties in America” mendefinisikan partai politik “political party is an autonomous group of citizens having the purpose of making nominations and contesting elections in hope of gaining control over governmental power through the capture of public offices and the organization of the government.[3]

Baik berdasarkan regulasi maupun secara teoritik memberi mandat pada partai politik untuk meraih kekuasaan dan nanti menjadi penentu kebijakan yang akan dijalankan oleh negara. Partai politik mempunyai peran  untuk menentukan beberapa jabatan penting sehingga arah dan kebijakan negara tergantung dari mereka. Fungsi penting partai politik dapat dilihat dari beberapa referensi yang dituliskan oleh ilmuwan politik. Dalam bukunya “POLITICS  Andrew Heywood menuliskan fungsi partai politik adalah Representation,  elite formation and recruitment,  goal formulation,  interest articulation and aggregation,  socialization and mobilization, and organization of government.[4]. William Crotty mengutip Dalton and Wattenberg (2000: 5) tentang fungsi partai. Ada 18 fungsi partai sebagaimana yang tergambar dalam tabel berikut ini:

Functions Served by The Parties[5]

1.       Parties-in-the-Electorate

2.       Simplifying choices for voters

3.       Educating citizens

4.       Generating symbols of identification and loyalty

5.       Mobilizing people to participate

6.       Parties-as-Organizations

7.       Recruiting political leadership and seeking governmental office

8.       Training political elites

9.       Articulating political interests

10.   Aggregating political interests

11.   Parties-in-Government

12.   Creating majorities in government

13.   Organizing the government

14.   Implementing policy objectives

15.   Organizing dissent and opposition

16.   Ensuring responsibility for government actions

17.   Controlling government administration

18.   Fostering stability in government 

Syarat Mendirikan Partai Politik

Syarat pendirian partai politik diatur dalam UU No 2 Tahun 2008 Tentang Tentang Partai Politik dan UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tentang Partai Politik. Pasal pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Sejak Bulan Juli 2022 Indonesia, jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37 setelah terbentuknya 3(tiga) provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Jadi, pendirian partai politik harus dibentuk paling sedikit 1850 orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur pada pasal tersebut. Sebanyak 30 persen atau 15 orang tiap provinsi diantaranya adalah perempuan. Hal ini sesuai dengan ayat (2) disebutkan bahwa  pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Sesuai dengan ayat (1a) partai politik tersebut harus didaftarkan ke akta notaris oleh 50 orang mewakili seluruh pendiri partai. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain (ayat (1b)). Selain itu pada akta notaris tersebut harus memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan partai tingkat pusat. Syarat ini tercantum pada pasal 2 ayat (3).

Pasal 2 ayat (5) mensyaratkan kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.  Berdasarkan pasal 2 Ayat (4) Anggaran Dasar partai politik harus memuat paling sedikit:

a.         asas dan ciri partai politik;

b.        visi dan misi partai politik;

c.         nama, lambang, dan tanda gambar Partai politik;

d.        tujuan dan fungsi Partai politik;

e.         organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;

f.          kepengurusan Partai politik;

g.         mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai politik dan jabatan politik;

h.        sistem kaderisasi;

i.           mekanisme pemberhentian anggota Partai politik;

j.          peraturan dan keputusan Partai politik;

k.         pendidikan politik;

l.           keuangan Partai politik; dan

m.      mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai politik.

Pendaftaran Partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM

Untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU sebagai peserta pemilu, partai politik harus berbadan hukum. Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewenangan memberikan pengesahan sebagai badan hukum partai politik. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2011. Kementerian mengesahkan partai politik sebagai badan hukum adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia

Mekanisme dan tata cara partai politik untuk mendapatkan badan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara rinci dapat dilihat pada peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal Di Aceh. Materi tersebut dapat diunduh di link  http://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2020/bn809-2020.pdf

Untuk menjadi badan hukum, sesuai dengan pasal 3 ayat 2 partai politik harus mempunyai:

a.         akta notaris pendirian partai politik;

b.   nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

c.       kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;

d.        kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan

e.        rekening atas nama partai politik.

Status badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu syarat untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu. Tidak semua partai politik yang sudah mendapatkan badan hukum, bisa melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pada pemilu 2019 jumlah partai yang mendaftar adalah 27 dan lolos sebagai peserta pemilu adalah 16 partai sedangkan pada tahap pendaftaran pemilu 2024 dari 40 partai politik hanya 24 partai politik yang memenuhi syarat pendaftaran. Partai-partai tersebut masih berproses untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu. 


[1] Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT Grasindo

[2] Ibid

[3] White John K. 2006. What is Political Party, Handbook of Party Politics. Katz, Richard S And Crotty, William (ed) London, Sage Publication

[4] Heywood, Andrew.2019. Politics. Fifth Edition,  Red Globe Press

[5] Crotty, William.2006. Party Transformation: The United States And Western Europe, Handbook of Party Politics. Katz, Richard S And Crotty, William (ed) London, Sage Publication

 

2 komentar untuk "Syarat Pendirian dan Pembentukan Partai Politik Di Indonesia "

  1. Terima kasih banyak untuk informasi nya admin sangat bermanfaat 🙏🏻 mohon maaf admin izin bertanya. Jujur saja saya tidak memiliki ketertarikan mengenai dunia partai politik. Akan tetapi setelah membaca ini, saya mulai penasaran tentang partai politik, dan mulai mencari di internet mengenai bagaimana Indonesia tanpa partai politik. Saya sudah mendapatkan jawaban dari beberapa sumber akan tetapi jika admin berkenan. saya izin bertanya, menurut persepsi admin sendiri, bagaimana Indonesia tanpa partai politik? Dan apakah mungkin demokrasi dapat terwujud tanpa partai politik? Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Partai politik bagi Indonesia adalah keharusan karena pendiri bangsa telah menjatuhkan pilihannya pada tatanan politik Indonesia dibangun dari nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tidak bisa terwujud tanpa partai politik

    BalasHapus