Syarat Pendirian dan Pembentukan Partai Politik Di Indonesia
Pendirian partai politik selalu menarik banyak pihak menjelang
tahapan pemilu dimulai. Sebagai contoh menjelang tahapan pemilu 2024 sebanyak
75 Partai Politik sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi
syarat untuk mendaftar sebagai peserta pemilu. Menariknya banyak pihak tertarik
untuk membentuk partai politik karena partai politik mempunyai peran strategis
dalam negara demokrasi, termasuk Indonesia.
Posisi strategis partai politik di Indonesia dapat dilihat dalam
UUD Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 6A ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sedangkan
pasal 22E Ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik. Posisi strategis partai politik juga terdapat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 TAHUN 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dan Perubahannya. Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon
Walikota diusulkan oleh Partai politik atau gabungan Partai politik dan/atau calon perseorangan yang didukung
oleh sejumlah orang. Meskipun ada jalur perseorangan tetapi sebagian besar
pemenang lewat partai politik sehingga partai politik menjadi rebutan para
kandidat.
Pengertian dan Fungsi Partai Politik
Menurut Carl Friedrich memberi batasan partai
politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil dengan
tujuan untuk merebut atau, mempertahankan kekuasan dalam pemerintahan bagi
pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan itu akan memberikan kegunaan
materiil dan idiil kepada pada anggotanya. Sementara Soltau memberikan definisi
partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.[1]
Menurut Ramlan Surbakti dari beberapa definisi
partai politik tidak memasukkan ideologi sebagai salah satu bagian penting,
sedangkan ideologi penting bagi partai politik. Bertolak dari hal tersebut,
menurutnya partai politik dapat didefinisikan sebagai kelompok anggota yang
terorganisasi secara rapi dan stabil yang dipersatukan dan dimotivasi dengan
ideologi tertentu, dan berusaha mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam
pemerintahan melalui pemilihan umum, guna melaksanakan alternatif kebijakan
umum yang mereka susun.[2]
Robert Huckshorn (1994) dalam bukunya “Political
Parties in America” mendefinisikan partai politik “political party is an autonomous group of citizens having the purpose
of making nominations and contesting elections in hope of gaining control over
governmental power through the capture of public offices and the organization
of the government.[3]
Baik berdasarkan regulasi maupun secara
teoritik memberi mandat pada partai politik untuk meraih kekuasaan dan nanti
menjadi penentu kebijakan yang akan dijalankan oleh negara. Partai politik
mempunyai peran untuk menentukan
beberapa jabatan penting sehingga arah dan kebijakan negara tergantung dari
mereka. Fungsi penting partai politik dapat dilihat dari beberapa referensi
yang dituliskan oleh ilmuwan politik. Dalam bukunya “POLITICS” Andrew Heywood
menuliskan fungsi partai politik adalah Representation, elite formation and recruitment, goal formulation, interest articulation and aggregation, socialization and mobilization, and
organization of government.[4].
William Crotty mengutip Dalton and Wattenberg (2000: 5) tentang fungsi partai.
Ada 18 fungsi partai sebagaimana yang tergambar dalam tabel berikut ini:
Functions Served by The Parties[5]
1. Parties-in-the-Electorate
2. Simplifying choices for voters
3. Educating citizens
4. Generating symbols of identification and loyalty
5. Mobilizing people to participate
6. Parties-as-Organizations
7. Recruiting political leadership and seeking
governmental office
8. Training political elites
9. Articulating political interests
10. Aggregating political interests
11. Parties-in-Government
12. Creating majorities in government
13. Organizing the government
14. Implementing policy objectives
15. Organizing dissent and opposition
16. Ensuring responsibility for government actions
17. Controlling government administration
18. Fostering stability in government
Syarat Mendirikan Partai Politik
Syarat pendirian partai politik diatur dalam UU No 2
Tahun 2008 Tentang Tentang Partai Politik dan UU No 2 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No 2 Tentang Partai Politik. Pasal pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik didirikan
dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia
yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap
provinsi. Sejak Bulan Juli 2022 Indonesia, jumlah provinsi di Indonesia menjadi
37 setelah terbentuknya 3(tiga) provinsi baru di Papua, yaitu Provinsi Papua
Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Jadi, pendirian partai politik
harus dibentuk paling sedikit 1850 orang yang telah memenuhi syarat sebagaimana
yang diatur pada pasal tersebut. Sebanyak 30
persen atau 15 orang tiap provinsi diantaranya adalah perempuan. Hal ini sesuai
dengan ayat (2) disebutkan bahwa
pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Sesuai dengan ayat (1a) partai politik tersebut harus didaftarkan ke akta notaris oleh 50 orang mewakili seluruh pendiri
partai. Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain (ayat (1b)). Selain itu pada akta notaris tersebut
harus memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan partai
tingkat pusat. Syarat ini tercantum pada pasal 2 ayat (3).
Pasal 2 ayat (5) mensyaratkan kepengurusan partai
politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan. Berdasarkan
pasal 2 Ayat (4) Anggaran Dasar partai politik harus memuat
paling sedikit:
a.
asas dan ciri partai politik;
b.
visi dan misi partai politik;
c.
nama, lambang, dan tanda gambar
Partai politik;
d.
tujuan dan fungsi Partai politik;
e.
organisasi, tempat kedudukan, dan
pengambilan keputusan;
f.
kepengurusan Partai politik;
g.
mekanisme rekrutmen keanggotaan
Partai politik dan jabatan politik;
h.
sistem kaderisasi;
i.
mekanisme pemberhentian anggota
Partai politik;
j.
peraturan dan keputusan Partai
politik;
k.
pendidikan politik;
l.
keuangan Partai politik; dan
m.
mekanisme
penyelesaian perselisihan internal Partai politik.
Pendaftaran Partai Politik
di Kementerian Hukum dan HAM
Untuk mendaftar sebagai peserta pemilu di KPU sebagai
peserta pemilu, partai politik harus berbadan hukum. Kementerian Hukum dan HAM
mempunyai kewenangan memberikan pengesahan sebagai
badan hukum partai politik. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU
Nomor 2 tahun 2011. Kementerian mengesahkan partai politik sebagai badan hukum
adalah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
Mekanisme dan tata cara partai politik
untuk mendapatkan badan hukum pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia secara rinci dapat dilihat pada peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata
Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, Dan Anggaran
Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik Lokal Di Aceh. Materi
tersebut dapat diunduh di link http://peraturan.go.id/common/dokumen/bn/2020/bn809-2020.pdf
Untuk menjadi badan hukum, sesuai dengan pasal
3 ayat 2 partai politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian partai
politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar
yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. kepengurusan pada setiap provinsi
dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota
pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
d. kantor tetap pada tingkatan pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
e. rekening atas nama partai politik.
Status badan hukum dari Kementerian Hukum dan
HAM menjadi salah satu syarat untuk mendaftar di KPU sebagai peserta pemilu.
Tidak semua partai politik yang sudah mendapatkan badan hukum, bisa melewati
tahapan pendaftaran dan verifikasi. Pada pemilu 2019 jumlah partai yang
mendaftar adalah 27 dan lolos sebagai peserta pemilu adalah 16 partai sedangkan
pada tahap pendaftaran pemilu 2024 dari 40 partai politik hanya 24 partai
politik yang memenuhi syarat pendaftaran. Partai-partai tersebut masih berproses
untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
[1] Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu
Politik. Jakarta PT Grasindo
[2] Ibid
[3] White John K. 2006. What is Political
Party, Handbook of Party Politics. Katz, Richard S And Crotty, William (ed) London, Sage
Publication
[4] Heywood, Andrew.2019. Politics. Fifth
Edition, Red Globe Press
[5] Crotty, William.2006. Party
Transformation: The United States And Western Europe, Handbook of Party Politics. Katz, Richard S
And Crotty, William (ed) London, Sage Publication
Terima kasih banyak untuk informasi nya admin sangat bermanfaat 🙏🏻 mohon maaf admin izin bertanya. Jujur saja saya tidak memiliki ketertarikan mengenai dunia partai politik. Akan tetapi setelah membaca ini, saya mulai penasaran tentang partai politik, dan mulai mencari di internet mengenai bagaimana Indonesia tanpa partai politik. Saya sudah mendapatkan jawaban dari beberapa sumber akan tetapi jika admin berkenan. saya izin bertanya, menurut persepsi admin sendiri, bagaimana Indonesia tanpa partai politik? Dan apakah mungkin demokrasi dapat terwujud tanpa partai politik? Terima kasih.
BalasHapusPartai politik bagi Indonesia adalah keharusan karena pendiri bangsa telah menjatuhkan pilihannya pada tatanan politik Indonesia dibangun dari nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tidak bisa terwujud tanpa partai politik
BalasHapus