Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 (KPU)

Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 diawali dengan peluncuran tahapan pemilu pada malam hari tanggal 14 Juni 2022,bertepatan dengan hari Selasa. KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu membutuhkan waktu selama 20 bulan untuk sampai pada hari pemungutan suara yang telah diputuskan tanggal 14 Februari 2024. Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 24 Januari 2022. KPU lalu menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan No 21 Tahun 2022  tentang hari dan Tanggal pemilihan.[1]

Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu) Menurut Undang-Undang

Pemilu 2024 adalah pemilu yang dilaksanakan 13 kali setelah Indonesia merdeka dan yang keenam kalinya setelah Soeharto tidak berkuasa lagi. Untuk kedua kalinya pelaksanaan pemilihan akan dilaksanakan secara serentak antara pemilihan anggota legislatif dan eksekutif sama dengan pemilu 2019. Anggota legislatif akan dipilih adalah Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota sedangkan eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemilihan umum diartikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hakekat dan Fungsi Pemilu

Posisi atau jabatan yang dipilih pada pemilu sangat penting sehingga penting untuk mencermati setiap tahapan pemilu. Pentingnya pemilu dapat kita lihat dari pandangan Pratikno tentang pemilu bahawa  secara sederhana pemilu adalah proses merubah suara menjadi kursi, baik kursi tanggal maupun kursi jamak.  Dalam tataran yang paling minimal, pemilu merupakan mekanisme politik untuk mengkonversi suara rakyat (votes) menjadi wakil rakyat (seats). Pemilu diharapkan mampu menghasilkan seats yang merepresentasikan suara rakyat. Pemerintah yang dihasilkan juga harus menjadi pemerintah yang terpercaya dan mampu menjalankan pemerintahan secara akuntabel.[2]

Pentingnya pemilu juga dapat dilihat dari fungsi pemilu sebagaimana digambarkan Ramlan Surbakti[3]  Pada dasarnya ada tiga hal dalam tujuan pemilihan. Pertama, sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum. Sesuai dengan prinsip demokrasi yang memandang rakyat yang berdaulat, tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh wakil-wakilnya (demokrasi perwakilan). Oleh karena itu pemilihan umum merupakan mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

Kedua, pemilihan umum juga dapat dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat kepada  badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil rakyat yang  terpilih atau melalui partai-partai politik yang memenangkan  kursi  sehingga integrasi. masyarakat tetap terjamin. Ketiga, pemilu merupakan sarana memobilisasikan dan/atau menggalang dukungan  rakyat terhadap negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses·politik

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024


KPU menetapkan tahapan pelaksanaan pemilu 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2002pada tanggal 9 Juni 2022.[4]  Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan meliputi 11 tahapan yaitu :

1.        Perencanaan Program dan Anggaran Serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu

Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Juni  sampai dengan 14 Desember 2022 dan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap pertama ini sangat penting karena penyusunan anggaran dan perencanaan program menjadi peta jalan penyelenggaraan pemilu. Evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya dan menganalisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama proses pelaksanaan pemilu menjadi dasar dalam menyusun perencanaan. Penganggaran yang baik sebaiknya menerapkan prinsip-prinsip seperti transparansi, efisiensi dan efektifitas, dan integritas.[5]   Peraturan-peraturan penyelenggaraan pemilu akan menjadi aturan main semua pihak untuk terlibat dalam pemilu. Tidak sekadar menyusun aturan saja tetapi lebih penting adalah bagaimana disosialisasikan dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Peraturan pelaksanaan pemilu dapat diakses di https://jdih.kpu.go.id/. Proses pemilu adalah aktivitas yang kompleks dan membutuhkan kerangka legal yang jelas, sederhana, dan relatif komprehensif agar dapat meningkatkan konsistensi, keadilan, dan pemahaman mendasar mengenai pemilu kepada semua pemangku kepentingan.  

 2.     Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ada dua keputusan penting yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Daftar pemilih sering menjadi permasalahan yang diributkan dari pemilu ke pemilu terutama menjelang hari pencoblosan. Tahapan ini diagendakan berlangsung antara tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023. DPT yang digunakan pada pemilu 2024 harusnya lebih lebih berkualitas karena pemutaran data pemilih telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilu karena KPU sejak tanggal 21 November 2021 telah mengeluarkan PKPU yang mengatur pemutakhiran data pemilu.[6] Berdasarkan PKPU tersebut setiap enam sekali dilakukan pemutakhiran data pemilih.

3.           Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu diagendakan berlangsung antara 29 Juli – 13 Desember 2022 . Inti dari tahapan ini adalah mencari partai politik yang memenuhi syarat untuk ikut pemilihan legislatif 14 Februari 2024. Partai politik yang telah lolos tahap pendaftaran selanjutnya akan diverifikasi secara administrasi bagi partai politik yang mempunyai kursi di DPR sedangkan partai yang tidak memiliki kursi atau tidak ikut pemilu sebelumnya harus melalui verifikasi administrasi dan faktual. Sistem verifikasi memakai sistem gugur setiap tahapan, Partai politik yang tidak lolos tahap pendaftaran, tidak akan dilakukan lagi verifikasi administrasi. Jika tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi, maka partai tersebut otomatis gugur dan tidak lanjut ke tahap verifikasi faktual 

4.            Penetapan Peserta Pemilu

Penetapan peserta pemilu adalah penetapan partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 dan ditetapkan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kegiatan ini diagendakan berlangsung tanggal 14 Desember 2022. Penetapan KPU membutuhkan waktu sebanyak 135 hari untuk menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu. Partai politik yang ditetapkan KPU berhak untuk ikut dalam proses pemilu selanjutnya. Sebelum adanya pengundian nomor urut sebaiknya disiapkan waktu jika ada partai yang menggugat keputusan KPU agar tidak mengganggu agenda pemilu.

5.            Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Pemilihan diagendakan berlangsung antara 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023. Jumlah Dapil untuk DPR pada pemilu 2019 adalah 80 sedangkan kursi yang diperebutkan adalah 575. Pemilu 2024 kemungkinan bertambah Dapil dan anggota DPR karena saat ini ada tiga provinsi baru terbentuk. Begitu juga dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan bertambah karena adanya daerah otonomi baru. Menurut undang-undang pemilu Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi. Sedangkan untuk  jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota  paling sedikit 20 dan paling banyak adalah 55 kursi. Penetapan jumlah kursi tersebut tergantung jumlah penduduk.

6.     Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden diagendakan berlangsung antara 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 %  dari suara sah secara nasional berdasarkan pemilu tahun 2019

Pencalonan Anggota DPD dilaksanakan lebih awal karena ada proses verifikasi faktual harus dilakukan lebih awal. Kegiatan ini diagendakan berlangsung mulai 6 Desember 2022 – 25 November 2023

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilu diagendakan berlangsung antara 24 April 2023– 25 November 2023. Pencalonan anggota legislatif dalam setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi syarat  keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

7.           Masa Kampanye Pemilu

Masa Kampanye peserta pemilu diagendakan berlangsung antara 28 November 2023 – 10 Februari 2023. Masa kampanye ini merupakan kesempatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu agar pemilih pada hari pemilihan dapat menjatuhkan pilihannya pada pemilu tersebut. Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye  pemilihan Presiden dengan Pemilihan anggota legislatif.  Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan  harus sesuai dengan aturan yang telah disusun penyelenggara. Bentuk kampanye dapat dilakukan melalui  pertemuan terbatas. pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan,  rapat umum, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden  dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu peraturan yang dibuat KPU adalah peraturan yang mengatur tentang kampanye

8.          Masa Tenang

Masa tenang diagendakan berlangsung antara 11 Februari 2023 – 13 Februari 2024. Masa tenang berlangsung tiga hari tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Peserta yang melaksanakan kampanye pada masa tenang dapat terkena sanksi dari penyelenggara pemilu. Banyak hal yang dilarang pada masa tenang seperti larangan mengumumkan hasil survei jajak pendapat

9.          Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemungutan suara Presiden dan Wakil, Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya perhitungan suara pada tingkat TPS dilaksanakan pada tanggal 14 -15 Februari 2023. Rekapitulasi suara mulai dari tingkat kelurahan sampai pusat harus selesai antara tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024

10.         Penetapan Hasil Pemilu

Hasil pemilu yang akan ditetapkan adalah pemenang Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%  dari jumlah suara  dengan sedikitnya 20%  suara di setiap provinsi tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi.

Apabila lebih dari 2 pasangan calon yang bertarung dah tidak memenuhi syarat tersebut di atas maka akan dilanjutkan pemilihan putaran kedua yang diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dan pemungutan suaranya akan berlangsung 26 Juni 2024

Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR. Untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan kursi.

Setiap suara sah partai politik dibagi dengan bilangan pembagi ganjil mulai 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Untuk penghitungan jumlah kursi yang diperoleh partai politik tersebut

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum.

KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan dan apabila suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten

11.      Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan pemilu 2024 paling terakhir adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan setelah selesainya sengketa hasil Pemilihan. Tahapan ini terlaksana setelah melalui proses panjang pelaksanaan pemilu lebih dari 27 Bulan. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai  disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD  Selasa, 1 Oktober 2024 sedangkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden  Minggu, 20 Oktober 2024. 


Tahapan dan jadwal pemilu diatas adalah merupakan  prosedur dan mekanisme konversi suara pemilih (votes) menjadi kursi (seats) penyelenggara negara lembaga legislatif dan/atau lembaga eksekutif  pada tingkat nasional. Pelaksanaan pemilu 2024 diharapkan dapat memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokrastis dan memperkuat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

[1] Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024

[2] Pratikno. 2024. Proses, Tahapan, dan Distorsi Politik dalam Pemilu 2004, dalam  Cahyono, M Faried dan Trijono L (editor). PEMILU 2004: Transisi Demokrasi dan Kekerasan, Yogyakarta, CSPS UGM.

[3] Surbakti, Ramlan. 1992 Memahami Ilmu Politik. 1992 Jakarta PT Grasindo hal; 181 -182

[4] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

[5] Wall, Alan dkk.2006. Desain Penyelenggaraan Pemilu: Buku Panduan Internasional IDEA (diterjemahkan Perludem. Stockholm, International IDEA

[6] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Posting Komentar untuk "Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024"