Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 (KPU)
Tahapan
pemilihan umum (pemilu) 2024 diawali dengan peluncuran tahapan pemilu pada
malam hari tanggal 14 Juni 2022,bertepatan dengan hari Selasa. KPU sebagai
salah satu lembaga penyelenggara pemilu membutuhkan waktu selama 20 bulan untuk
sampai pada hari pemungutan suara yang telah diputuskan tanggal 14 Februari
2024. Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan rapat antara Komisi II DPR
dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan
Penyelenggara Pemilihan Umum pada tanggal 24 Januari 2022. KPU lalu
menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan No 21 Tahun 2022 tentang hari dan Tanggal pemilihan.[1]
Pengertian Pemilihan Umum (Pemilu) Menurut Undang-Undang
Pemilu 2024
adalah pemilu yang dilaksanakan 13 kali setelah Indonesia merdeka dan yang
keenam kalinya setelah Soeharto tidak berkuasa lagi. Untuk kedua kalinya
pelaksanaan pemilihan akan dilaksanakan secara serentak antara pemilihan
anggota legislatif dan eksekutif sama dengan pemilu 2019. Anggota legislatif
akan dipilih adalah Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
sedangkan eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang tersebut pemilihan
umum diartikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,
dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Hakekat dan
Fungsi Pemilu
Posisi atau
jabatan yang dipilih pada pemilu sangat penting sehingga penting untuk
mencermati setiap tahapan pemilu. Pentingnya pemilu dapat kita lihat dari
pandangan Pratikno tentang pemilu bahawa
secara sederhana pemilu adalah proses merubah suara menjadi kursi, baik
kursi tanggal maupun kursi jamak. Dalam
tataran yang paling minimal, pemilu merupakan mekanisme politik untuk
mengkonversi suara rakyat (votes)
menjadi wakil rakyat (seats). Pemilu
diharapkan mampu menghasilkan seats yang merepresentasikan suara rakyat.
Pemerintah yang dihasilkan juga harus menjadi pemerintah yang terpercaya dan
mampu menjalankan pemerintahan secara akuntabel.[2]
Pentingnya pemilu juga dapat dilihat dari
fungsi pemilu sebagaimana digambarkan Ramlan Surbakti[3] Pada dasarnya ada tiga hal dalam tujuan
pemilihan. Pertama, sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin
pemerintahan dan alternatif kebijakan umum. Sesuai dengan prinsip demokrasi
yang memandang rakyat yang berdaulat, tetapi pelaksanaannya dilakukan oleh
wakil-wakilnya (demokrasi perwakilan). Oleh karena itu pemilihan umum merupakan
mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada
orang atau partai yang dipercayai.
Kedua,
pemilihan umum juga dapat dikatakan sebagai mekanisme memindahkan konflik
kepentingan dari masyarakat kepada
badan-badan perwakilan rakyat melalui wakil rakyat yang terpilih atau melalui partai-partai politik
yang memenangkan kursi sehingga integrasi. masyarakat tetap
terjamin. Ketiga, pemilu merupakan sarana memobilisasikan dan/atau menggalang
dukungan rakyat terhadap negara dan
pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses·politik
Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024
KPU menetapkan tahapan pelaksanaan pemilu 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2002pada tanggal 9 Juni 2022.[4] Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan meliputi 11 tahapan yaitu :
1. Perencanaan Program
dan Anggaran Serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan ini berlangsung mulai tanggal 14 Juni sampai dengan 14 Desember 2022 dan dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tahap pertama ini sangat penting karena penyusunan anggaran dan perencanaan program menjadi peta jalan penyelenggaraan pemilu. Evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya dan menganalisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama proses pelaksanaan pemilu menjadi dasar dalam menyusun perencanaan. Penganggaran yang baik sebaiknya menerapkan prinsip-prinsip seperti transparansi, efisiensi dan efektifitas, dan integritas.[5] Peraturan-peraturan penyelenggaraan pemilu akan menjadi aturan main semua pihak untuk terlibat dalam pemilu. Tidak sekadar menyusun aturan saja tetapi lebih penting adalah bagaimana disosialisasikan dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Peraturan pelaksanaan pemilu dapat diakses di https://jdih.kpu.go.id/. Proses pemilu adalah aktivitas yang kompleks dan membutuhkan kerangka legal yang jelas, sederhana, dan relatif komprehensif agar dapat meningkatkan konsistensi, keadilan, dan pemahaman mendasar mengenai pemilu kepada semua pemangku kepentingan.
Pada
tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ada dua
keputusan penting yaitu penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar
Pemilih Tetap (DPT).
Daftar pemilih sering menjadi permasalahan yang
diributkan dari pemilu ke pemilu terutama menjelang hari pencoblosan. Tahapan
ini diagendakan berlangsung antara tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023. DPT
yang digunakan pada pemilu 2024 harusnya lebih lebih berkualitas karena
pemutaran data pemilih telah dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilu karena
KPU sejak tanggal 21 November 2021 telah mengeluarkan PKPU yang mengatur
pemutakhiran data pemilu.[6]
Berdasarkan PKPU tersebut setiap enam sekali dilakukan pemutakhiran data
pemilih.
3. Pendaftaran
dan Verifikasi Peserta Pemilu
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
diagendakan berlangsung antara 29 Juli – 13 Desember 2022 . Inti dari tahapan
ini adalah mencari partai politik yang memenuhi syarat untuk ikut pemilihan
legislatif 14 Februari 2024. Partai politik yang telah lolos tahap pendaftaran
selanjutnya akan diverifikasi secara administrasi bagi partai politik yang
mempunyai kursi di DPR sedangkan partai yang tidak memiliki kursi atau tidak
ikut pemilu sebelumnya harus melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Sistem verifikasi memakai sistem gugur setiap tahapan, Partai politik yang
tidak lolos tahap pendaftaran, tidak akan dilakukan lagi verifikasi
administrasi. Jika tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi,
maka partai tersebut otomatis gugur dan tidak lanjut ke tahap verifikasi
faktual
4. Penetapan
Peserta Pemilu
Penetapan peserta pemilu adalah penetapan
partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024 dan ditetapkan
14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kegiatan ini diagendakan berlangsung
tanggal 14 Desember 2022. Penetapan KPU membutuhkan waktu sebanyak 135 hari
untuk menetapkan partai politik sebagai peserta pemilu. Partai politik yang
ditetapkan KPU berhak untuk ikut dalam proses pemilu selanjutnya. Sebelum
adanya pengundian nomor urut sebaiknya disiapkan waktu jika ada partai yang
menggugat keputusan KPU agar tidak mengganggu agenda pemilu.
5. Penetapan Jumlah
Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah
Pemilihan diagendakan berlangsung antara 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023.
Jumlah Dapil untuk DPR pada pemilu 2019 adalah 80 sedangkan kursi yang
diperebutkan adalah 575. Pemilu 2024 kemungkinan bertambah Dapil dan
anggota DPR karena saat ini ada tiga provinsi baru terbentuk. Begitu juga dapil
untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan bertambah karena adanya daerah
otonomi baru. Menurut undang-undang pemilu Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan
paling banyak 120 kursi. Sedangkan untuk
jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 dan
paling banyak adalah 55 kursi. Penetapan jumlah kursi tersebut tergantung
jumlah penduduk.
6. Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
diagendakan berlangsung antara 19 Oktober 2023 – 25 November 2023. Pasangan
calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % dari jumlah kursi
DPR atau memperoleh 25 % dari suara sah
secara nasional berdasarkan pemilu tahun 2019
Pencalonan Anggota DPD dilaksanakan lebih
awal karena ada proses verifikasi faktual harus dilakukan lebih awal. Kegiatan
ini diagendakan berlangsung mulai 6 Desember 2022 – 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik peserta pemilu diagendakan berlangsung
antara 24 April 2023– 25 November 2023. Pencalonan anggota legislatif dalam
setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30
persen.
7. Masa Kampanye
Pemilu
Masa Kampanye peserta pemilu diagendakan
berlangsung antara 28 November 2023 – 10 Februari 2023. Masa kampanye ini
merupakan kesempatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta
pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau
citra diri peserta pemilu agar pemilih pada hari pemilihan dapat menjatuhkan
pilihannya pada pemilu tersebut. Kampanye pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye pemilihan
Presiden dengan Pemilihan anggota legislatif.
Pelaksanaan kampanye dapat dilakukan harus sesuai dengan aturan
yang telah disusun penyelenggara. Bentuk kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas. pertemuan tatap
muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga
kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan
media dalam jaringan, rapat umum, debat
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu peraturan yang dibuat KPU adalah peraturan yang mengatur tentang
kampanye
8. Masa Tenang
Masa tenang diagendakan berlangsung antara 11
Februari 2023 – 13 Februari 2024. Masa tenang berlangsung tiga hari tersebut
tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Peserta yang
melaksanakan kampanye pada masa tenang dapat terkena sanksi dari penyelenggara
pemilu. Banyak hal yang dilarang pada masa tenang seperti larangan mengumumkan
hasil survei jajak pendapat
9. Pemungutan
dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara Presiden dan Wakil,
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dilaksanakan secara
serentak tanggal 14 Februari 2024. Selanjutnya perhitungan suara pada tingkat
TPS dilaksanakan pada tanggal 14 -15 Februari 2023. Rekapitulasi suara mulai
dari tingkat kelurahan sampai pusat harus selesai antara tanggal 15 Februari –
20 Maret 2024
10. Penetapan Hasil Pemilu
Hasil pemilu yang akan ditetapkan adalah
pemenang Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Anggota. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah
pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi tersebar di lebih
dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi.
Apabila lebih dari 2 pasangan calon yang
bertarung dah tidak memenuhi syarat tersebut di atas maka akan dilanjutkan
pemilihan putaran kedua yang diawali dengan pemutakhiran data pemilih dan
penyusunan daftar pemilih dan pemungutan suaranya akan berlangsung 26 Juni 2024
Partai politik peserta pemilu harus memenuhi
ambang batas (Parliamentary Threshold)
sebesar 4 % dari jumlah suara sah secara nasional untuk dapat diikutkan dalam
penentuan kursi anggota DPR. Untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota seluruh partai politik diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi.
Setiap suara sah partai politik dibagi dengan
bilangan pembagi ganjil mulai 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Untuk penghitungan
jumlah kursi yang diperoleh partai politik tersebut
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai politik peserta pemilu didasarkan
pada perolehan kursi Partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan
yang tercantum.
KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional
dan perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, suara partai
politik untuk calon anggota DPR, dan DPD paling lambat 35 hari setelah
pemungutan suara.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara
partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari setelah hari pemungutan suara. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan
hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/kota
paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Penetapan calon terpilih anggota DPD
didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua,
ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan dan apabila suara calon
terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh
dukungan pemilih lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten
11. Pengucapan Sumpah/Janji
Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tahapan pemilu 2024 paling terakhir adalah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan setelah selesainya sengketa hasil Pemilihan. Tahapan ini terlaksana setelah melalui proses panjang pelaksanaan pemilu lebih dari 27 Bulan. Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD Selasa, 1 Oktober 2024 sedangkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden Minggu, 20 Oktober 2024.
[1] Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan
Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak
Tahun 2024
[2] Pratikno. 2024. Proses, Tahapan, dan Distorsi Politik dalam Pemilu
2004, dalam Cahyono, M Faried dan
Trijono L (editor). PEMILU 2004: Transisi Demokrasi dan Kekerasan, Yogyakarta,
CSPS UGM.
[3] Surbakti, Ramlan. 1992 Memahami Ilmu
Politik. 1992 Jakarta PT Grasindo hal; 181 -182
[4] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
[5] Wall, Alan dkk.2006. Desain
Penyelenggaraan Pemilu: Buku Panduan Internasional IDEA (diterjemahkan Perludem. Stockholm,
International IDEA
[6] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia No 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Posting Komentar untuk "Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024"