Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Verifikasi Administrasi Partai Politik: 18 Memenuhi Syarat 6 Tidak Memenuhi Syarat

 

18 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi

KPU telah melakukan verifikasi administrasi partai politik terhadap 24 partai berkas pendaftarannya lengkap dan diterima pada saat pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya ada 40 partai politik tetapi 16 partai lainnya berkas pendaftarannya tidak lengkap sehingga tidak bisa ikut verifikasi administrasi.

Apa Itu Verifikasi Administrasi?

Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Sebagai contoh tentang keanggotaan partai. Pada tahap pendaftaran hanya dilihat jumlah anggotanya saja setiap kabupaten/kota. Apakah sudah memenuhi syarat minimal? Artinya jika sudah memenuhi syarat minimal maka dari segi jumlah anggota sudah memenuhi syarat. Pada tahapan verifikasi administrasi akan dipastikan nama-nama yang didaftar sebagai anggota partai tidak ada yang ganda. Bisa jadi pada saat pendaftaran nama yang diinput di Sipol nama yang sama. Nama yang sama akan dihitung sebagai satu anggota partai politik saja sehingga jumlah anggota otomatis berkurang. Apabila ditemukan hal seperti ini partai politik bisa memperbaiki pada tahap verifikasi administrasi perbaikan. verifikasi administrasi sendiri ada dua tahap verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan 

Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 04 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD,  verifikasi administrasi  dilakukan terhadap:

a.              dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu;

b.              dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan

c.              keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

18 Partai Lolos Verifikasi Administrasi

Setelah melakukan verifikasi antara tanggal 2 Agustus – 13 September pada tanggal 14 September KPU mengumumkan partai politik yang memenuhi syarat sehingga bisa masuk pada tahapan selanjutnya. Melalui pengumuman nomor 9/PL.01-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil verifikasi Administrasi, KPU mengumumkan partai yang memenuhi syarat adalah:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB)
  6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  9. Partai Golongan Karya (Golkar)
  10. Partai Bulan Bintang (PBB)
  11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  12. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai Buruh
  15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  16. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  18. Partai Ummat 

Berdasarkan PKPU Nomor O4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir ketika sudah masuk dalam kategori memenuhi syarat pada  verifikasi administrasi maka tidak lagi dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan partai yang ikut pada pemilu sebelumnya dan tidak punya wakil di DPR dan partai-partai baru , selanjutnya masuk dalam tahap verifikasi faktual. Partai termasuk dalam kategori partai yang tidak ikut verifikasi faktual adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya (Golkar). Sedangkan partai-partai lainnya ikut verifikasi faktual

6 Partai Tidak Lolos Verifikasi Administrasi

Setelah dilakukan verifikasi administrasi terdapat 6 partai politik masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. Artinya partai-partai tersebut berkas pendaftaran ada yang tidak lengkap tidak absah. Partai tersebut adalah

  1. Partai Keadilan dan Persatuan
  2. Partai Republik
  3. Partai Rakyat Adil Makmur
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  6. Partai Republik Satu

Dari 6 partai tersebut, 4 partai sudah gugur pada tahap verifikasi administrasi pertama dan 2 partai gugur pada verifikasi administrasi perbaikan. KPU sendiri dalam proses seleksi parpol sebagai peserta pemilu memakai sistem gugur setiap tahapan. Pada tahap pendaftaran ada 16 partai berkasnya tidak lengkap sehingga tidak bisa ikut verifikasi administrasi tahap pertama. Pada verifikasi administrasi tahap pertama ada 4 partai yang sudah gugur dan tidak bisa masuk verifikasi administrasi perbaikan. Partai tersebut adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik Satu. Sedangkan 2 partai yang gugur pada verifikasi administrasi perbaikan adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil Makmur

Posting Komentar untuk "Verifikasi Administrasi Partai Politik: 18 Memenuhi Syarat 6 Tidak Memenuhi Syarat"