Verifikasi Administrasi Partai Politik: 18 Memenuhi Syarat 6 Tidak Memenuhi Syarat
KPU telah melakukan verifikasi administrasi partai politik terhadap 24 partai berkas pendaftarannya lengkap dan diterima pada saat pendaftaran
parpol sebagai calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya ada 40 partai politik tetapi 16
partai lainnya berkas pendaftarannya tidak lengkap sehingga tidak bisa ikut
verifikasi administrasi.
Apa Itu Verifikasi Administrasi?
Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan
keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta
Pemilu. Sebagai contoh tentang keanggotaan partai. Pada tahap pendaftaran hanya
dilihat jumlah anggotanya saja setiap kabupaten/kota. Apakah sudah memenuhi
syarat minimal? Artinya jika sudah memenuhi syarat minimal maka dari segi
jumlah anggota sudah memenuhi syarat. Pada tahapan verifikasi administrasi akan dipastikan nama-nama yang
didaftar sebagai anggota partai tidak
ada yang ganda. Bisa jadi pada saat pendaftaran nama yang diinput di Sipol nama
yang sama. Nama yang sama akan dihitung sebagai satu anggota partai politik
saja sehingga jumlah anggota otomatis berkurang. Apabila ditemukan hal seperti
ini partai politik bisa memperbaiki pada tahap verifikasi administrasi
perbaikan. verifikasi administrasi sendiri ada dua tahap verifikasi
administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat (2) PKPU Nomor 04 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, verifikasi administrasi dilakukan terhadap:
a.
dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu;
b. dugaan keanggotaan ganda Partai Politik; dan
c. keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat.
18 Partai Lolos Verifikasi
Administrasi
Setelah melakukan verifikasi antara tanggal 2 Agustus – 13
September pada tanggal 14 September KPU mengumumkan partai politik yang
memenuhi syarat sehingga bisa masuk pada tahapan selanjutnya. Melalui
pengumuman nomor 9/PL.01-Pu/05/2022 Tentang Pengumuman Hasil verifikasi
Administrasi, KPU mengumumkan partai yang memenuhi syarat adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai
Demokrat
- Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai
Amanat Nasional (PAN)
- Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai
Golongan Karya (Golkar)
- Partai
Bulan Bintang (PBB)
- Partai
Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai
Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai
Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai
Buruh
- Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai
Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Ummat
Berdasarkan PKPU Nomor O4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat
persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir ketika
sudah masuk dalam kategori memenuhi syarat pada
verifikasi administrasi maka tidak lagi dilakukan verifikasi faktual.
Sedangkan partai yang ikut pada pemilu sebelumnya dan tidak punya wakil di DPR
dan partai-partai baru , selanjutnya masuk dalam tahap verifikasi faktual.
Partai termasuk dalam kategori partai yang tidak ikut verifikasi faktual
adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai
Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai
Golongan Karya (Golkar). Sedangkan partai-partai lainnya ikut verifikasi
faktual
6 Partai Tidak Lolos Verifikasi
Administrasi
Setelah dilakukan verifikasi administrasi terdapat 6
partai politik masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. Artinya
partai-partai tersebut berkas pendaftaran ada yang tidak lengkap tidak absah.
Partai tersebut adalah
- Partai Keadilan dan Persatuan
- Partai Republik
- Partai Rakyat Adil Makmur
- Partai Republiku Indonesia
- Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
- Partai Republik Satu
Dari
6 partai tersebut, 4 partai sudah gugur pada tahap verifikasi administrasi
pertama dan 2 partai gugur pada verifikasi administrasi perbaikan. KPU sendiri
dalam proses seleksi parpol sebagai peserta pemilu memakai sistem gugur setiap
tahapan. Pada tahap pendaftaran ada 16 partai berkasnya tidak lengkap sehingga
tidak bisa ikut verifikasi administrasi tahap pertama. Pada verifikasi administrasi
tahap pertama ada 4 partai yang sudah gugur dan tidak bisa masuk verifikasi
administrasi perbaikan. Partai tersebut adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara
Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik Satu. Sedangkan 2 partai yang
gugur pada verifikasi administrasi perbaikan adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan
Partai Rakyat Adil Makmur
Posting Komentar untuk "Verifikasi Administrasi Partai Politik: 18 Memenuhi Syarat 6 Tidak Memenuhi Syarat"