Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Verifikasi Faktual Keanggotaan 9 Partai Politik Non Parlemen

Sebaran Anggota 9 Partai Politik Non-Parlemen Berdasarkan Provinsi 

Sumber (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol)

Kurang lebih 2.867.815 anggota partai politik akan dibuktikan kebenaran dan keabsahan melalui verifikasi faktual keanggotaan partai politik sebagai syarat untuk ikut pemilu 2024. Verifikasi faktual tersebut berlangsung antara tanggal 15 Oktober - Desember 2022. Ada 9 partai politik ikut verifikasi faktual karena pada pemilu tahun 2019 tidak memiliki kursi di DPR atau masuk dalam kategori partai baru. Partai-partai yang ikut verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),  Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Ummat.

Rekrutmen Sebagai  Fungsi Partai Politik

Berdasarkan literatur dalam ilmu politik, salah satu fungsi partai yang sudah pasti disebutkan ketika menjelaskan fungsi partai adalah fungsi rekrutmen. Secara umum terdapat sekurang-kurangnya tiga jenis rekrutmen yang melibatkan partai-partai politik. Pertama, rekrutmen anggota parpol; kedua, rekrutmen pengurus partai; dan ketiga, rekrutmen calon pejabat publik.  [1] Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik pasal Pasal 29 (1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara Indonesia untuk menjadi 

a. anggota Partai Politik

b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah; dan 
d. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Jumlah Anggota Partai Politik Untuk Ikut Pemilu 

Partai politik harus mempunyai anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan  tingkat kabupaten/kota. Anggota partai politik tersebut harus tersebar di 75 persen kabupaten/kota setiap provinsi seluruh Indonesia berdasarkan kepengurusan yang dibentuk oleh partai politik tersebut. Keanggotaan partai tersebut dibuktikan dengan KTA dan dilengkapi dengan KTP-el atau KK sebagai sinkronisasi data keanggotaan. Data keanggotaan partai politik tersebut terinput di Sipol.

verifikasi faktual keanggotaan partai politik dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran apakah anggota partai politik yang telah diinput pada Sipol adalah benar anggota partai politik yang bersangkutan. Kedua adalah jumlahnya harus sesuai memenuhi syarat minimal 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan  tingkat kabupaten/kota.

Tantangan dan dinamika partai politik dalam merekrut anggota akan dilanjutkan pada tulisan selanjutnya.



[1] Haris, Syamsuddin dkk. 2016. Panduan Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik di Indonesia.Jakarta KPK dan LIPI



Posting Komentar untuk "Verifikasi Faktual Keanggotaan 9 Partai Politik Non Parlemen "