Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Parpol Yang Ikut Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024

KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap partai politik yang memenuhi syarat verifikasi administrasi. Terdapat 18 partai politik yang lolos verifikasi administrasi tetapi hanya 9 partai  diikutkan dalam verifikasi faktual karena sesuai dengan regulasi pemilu, partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % pemilu terakhir tidak perlu lagi ikut verifikasi faktual. Penjelasan tentang verifikasi faktual  dapat dilihat pasal  57 – pasal 134 pada PKPU Nomor O4  Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD

KPU Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

KPU melakukan verifikasi faktual 9 partai politik. Sebanyak 5 partai politik adalah partai yang ikut pada pemilu sebelumnya tetapi perolehan suaranya kurang dari 4 % sehingga diharuskan ikut verifikasi faktual. Sedangkan 4 partai lainnya adalah partai baru. Partai politik yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual adalah sebagai berikut:

1.           Partai Bulan Bintang (Ikut pemilu 2019) 

2.           Partai Persatuan Indonesia (ikut pemilu 2019)

3.           Partai Garda Perubahan Indonesia (ikut pemilu 2019)

4.           Partai Hati Nurani Rakyat (ikut pemilu 2019)

5.          Partai Solidaritas Indonesia (ikut pemilu 2019)

6.          Partai Buruh (Partai baru, ikut pemilu 1999)

7.         Partai Kebangkitan Nusantara (partai baru)

8.         Partai Gelombang Rakyat Indonesia (partai baru)

9.         Partai Ummat (Partai baru)

Jadwal Verifikasi Faktual Partai Politik

Verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu. Verifikasi faktual partai politik akan berlangsung antara tanggal 15 Oktober –13 Desember 2023. Verifikasi faktual dibagi menjadi dua tahap verifikasi faktual (tahap pertama) dan verifikasi faktual perbaikan. Secara rinci kegiatan verifikasi faktual tersebut adalah sebagai berikut: 

1.           Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan  (15 Oktober - 8 November 2022);

2.        Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (9 November 2022);

3.          Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik (10 November – 23 November 2022); dan

4.      Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (24 November – 7 Desember 2022).

Partai politik pada tahap verifikasi faktual tahap pertama, jika semua dokumen kepengurusannya dan keanggotaannya memenuhi syarat maka partai tersebut sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. Sisa menunggu penetapannya.  Sebaliknya partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual pertama harus memperbaiki dokumen kepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat. Apabila partai politik berhasil memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka selanjutnya masuk verifikasi faktual perbaikan. Apabila ada partai politik yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama dan tidak bisa memperbaiki dokumen kepengurusan atau keanggotaan partai politik sampai batas waktu yang ditentukan maka partai tersebut tidak bisa masuk tahap verifikasi perbaikan. Artinya partai tersebut sudah masuk sebagai partai yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Verifikasi faktual terhadap 9 partai politik yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi, selanjutnya akan dilihat kebenaran apakah dokumen yang disampaikan di KPU cocok dengan kondisi sebenarnya. Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keanggotaan partai politik.

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik

Verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik dilakukan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi akan dilakukan masing-masing tingkatan dengan cara  mendatangi mendatangi Kantor Tetap Partai Politik. Verifikasi faktual kepengurusan partai politik dilakukan untuk membuktikan pemenuhan 3 persyaratan sebagai berikut:

a. Kepengurusan partai politik calon peserta pemilu

Verifikasi faktual kepengurusan dilakukan untuk membuktikan kebenaran pengurus partai politik berdasarkan keputusan partai politik tentang kepengurusan pada masing-masing tingkatan kepengurusan. Pembuktian tersebut dibuktikan dengan kehadiran pada saat verifikasi disertai dengan dokumen KTA dan KTP elektronik atau KK. Verifikasi faktual untuk pengurus pusat berlaku untuk semua pengurus yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara verifikasi untuk pengurus provinsi dan Kabupaten kota hanya ketua sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya. Apabila ada pengurus parpol yang meninggal dunia setelah pendaftaran maka kepengurusannya tetap dianggap sah sepanjang bisa dibuktikan dengan meninggalnya pengurus tersebut dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah atau sebutan lain 

b. Keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % pada susunan pengurus partai

Verifikasi faktual pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % pada susunan pengurus partai politik tingkat pusat dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan  tingkat pusat telah menyertakan paling sedikit 30 % keterwakilan perempuan. Syarat ini wajib untuk kepengurusan tingkat pusat sedangkan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak wajib memenuhi 30 persen perempuan. Apabila pengurus partai tingkat pusat tidak dapat membuktikan pemenuhan 30 persen  keterwakilan perempuan maka partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dari segi keterwakilan perempuan 

c. Domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik.

Verifikasi faktual domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan partai politik mengenai keabsahan penggunaan kantor partai bisa digunakan sampai tahapan terakhir pemilu. Apabila pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan pengurus tidak bisa hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi melalui panggilan video atau melalui konferensi video. 

Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Verifikasi faktual keanggotaan   dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan  paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan  tingkat kabupaten/kota. Untuk membuktikan kebenaran anggota partai politik tidak semua didatangi, tapi hanya sampel saja. Penentuan jumlah sampel dalam verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan. Sedangkan untuk menentukan sampel nama anggota partai yang akan diverifikasi menggunakan metode pengambilan sampel sistematis. 

Penentuan jumlah sampel dan sampel terpilih ditetapkan oleh KPU Pusat. Data tersebut kemudian disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan verifikasi faktual. KPU kabupaten/kota dapat membentuk verifikator faktual yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing kabupaten/kota.

KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan verifikasi faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik. Verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status

keanggotaan  calon peserta pemilu. Petugas verifikasi yang datang mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Selain mendatangi verifikasi juga bisa dilakukan dengan cara pengurus partai menghadirkan anggota partai yang tidak berada ditempat tinggal saat verifikasi dilakukan di kantor partai tingkat kabupaten/kota. Apabila kedua hal tersebut tidak bisa dilakukan maka verifikasi juga bisa dilakukan melalui konferensi video

Hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik akan dimasukkan dalam dua kategori  yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. 

Masuk dalam kategori memenuhi syarat sebagai anggota partai politik  apabila :

1.      Anggota partai politik yang terpilih sebagai sampel data dalam Sipol telah sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dan menyatakan sebagai anggota partai politik;

2.      Jika ada anggota partai politik yang terpilih sebagai sampel dan identitasnya sama dengan Sipol menyatakan bukan sebagai anggota partai politik tetapi tidak bersedia mengisi formulir pernyataan bukan sebagai anggota partai;

3.       Jika ada anggota partai politik yang terpilih sebagai sampel dan identitasnya sama dengan sipol menyatakan mundur sebagai anggota partai politik tetapi tidak bersedia mengisi formulir pernyataan mundur sebagai anggota partai: dan

4.          apabila anggota partai politik meninggal dunia sejak masa pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain.

Masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai politik  apabila:

1.        Identitas anggota partai politik yang diinput ke dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota partai terpilih sebagai sampel pada KTA dan/atau KTP-el atau KK; 

2.           Anggota partai politik yang terpilih sebagai sampel tidak dapat menunjukkan kepemilikan KTA dan/atau KTP-el atau KK;

3.        Apabila anggota  yang menyatakan bukan sebagai anggota suatu  tertentu dan bersedia mengisi formulir dan bersedia mengisi formulir pernyataan bahwa bukan sebagai anggota parpol;

4.          Apabila terdapat anggota  yang menyatakan telah mengundurkan diri dan bersedia untuk mengisi formulir pernyataan pengunduran diri sebagai anggota parpol;

5.       Apabila anggota  meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain; dan

6.         Apabila ada anggota partai politik tidak bisa ditemui karena tidak berada di tempat tanggal saat verifikasi faktual dilakukan, tidak dapat dihadirkan di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten dan tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan

Penetapan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu

Hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 akan dibagi menjadi dua kategori yaitu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Partai politik yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 bersama dengan partai politik pemilik kursi di DPR yang telah lolos verifikasi administrasi. Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat gagal menjadi peserta pemilu 2024, kecuali jika ada gugatan ke pengadilan pemilu dan rekomendasi ke KPU untuk mengikutkan pemilu 2024. KPU akan menetapkan peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022



 

Posting Komentar untuk "Verifikasi Faktual Partai Politik Pemilu 2024"