PDIP Hanya Mendapatkan 13 Kursi Di DPRK Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 Provinsi Aceh
Perolehan Kursi DPRK Kabupaten/Kota Provinsi Aceh Hasil Pemilu 2019 (Sumber KPU, Data Diolah)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) hanya mendapatkan 13 (2 %) kursi pada pemilihan anggota DPRK
Kabupaten/Kota Provinsi Aceh dari 650 kursi yang diperebutkan. Perolehan kursi tersebut
berasal dari 12 Dapil. Ada 83 Dapil PDIP tidak punya Perwakilan. PDIP berada
pada peringkat 14.
20 Partai Politik Memperebutkan 650
Kursi
Jumlah kursi DPRK Kabupaten/Kota yang
diperebutkan partai politik pada pemilu 2019 di Provinsi Aceh adalah 650 kursi.
Kursi tersebut tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Kabupaten Aceh Utara mendapatkan
kursi paling banyak yaitu 45. Kabupaten ini adalah daerah yang mempunyai DPT
paling besar yaitu 421.057. Sedangkan terkecil adalah 20 kursi salah satunya
adalah daerah paling barat Indonesia yaitu Kota Sabang. Jumlah pemilih Kota
Sabang termasuk paling kecil yaitu 25.741.
Jumlah caleg yang bertarung untuk
mendapatkan 650 kursi adalah 8.561 orang caleg dengan memperebutkan 3.523.774 suara pemilih. Caleg tersebut
berasal dari 20 partai politik. Berbeda dengan provinsi lainnya pemilu hanya
diikuti oleh 16 partai politik, pemilu untuk DPRK Kabupaten/Kota di Aceh ada
juga partai lokal ikut pemilu. Keberadaan partai lokal Aceh diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Sejak pemilu tahun 2009 partai lokal sudah ikut pemilu.
Partai lokal adalah partai yang hanya ikut
pemilu di Provinsi Aceh. Partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta
pemilu adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Daerah Aceh dan Partai
SIRA. Sedangkan 16 Partai Nasional adalah
PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai
Hanura, Partai Demokrat, PBB dan PKPI merupakan partai politik lama peserta
pemilu 2014. Sedangkan parpol baru ikut pemilu 2019 adalah Partai Garuda, Partai
Perindo, Partai Berkarya dan PSI.
Partai Lokal vs Partai Nasional
Secara akumulatif, gabungan partai
nasional mendapatkan kursi DPRK lebih banyak dibandingkan dengan gabungan kursi
partai lokal Aceh. Gabungan 4 partai lokal Aceh mendapatkan kursi 187 (28,77)
sedangkan gabungan partai nasional mendapatkan kursi 463 (71,23 %)
Meskipun secara akumulatif partai
nasional lebih unggul tetapi partai lokal Aceh keluar sebagai pemenang. Partai
Aceh berhasil mendapatkan kursi terbanyak yaitu 120. Partai Golkar urutan ke-2
dengan jumlah kursi 82. Disusul Partai Demokrat 72 kursi, Partai Gerindra 68
kursi dan PAN 49 kursi.
Posisi Partai NasDem dan PDIP sebagai partai 5 besar perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia tergeser oleh PAN dan Partai Aceh. Partai NasDem berada pada peringkat ke-6 sedangkan PDIP 14.
Selain Partai Aceh, partai politik lokal lainnya mendapat kursi cukup bagus adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA). Partai ini berhasil mendapatkan kursi 46. Sementara Partai Daerah Aceh mendapatkan 17 kursi dan paling sedikit adalah Partai SIRA 4 kursi.
Pencapaian partai Hanura cukup baik
karena sebagai partai non parlemen, berhasil mengalahkan PDIP dan PKB. Partai
Hanura berhasil mendapatkan kursi 27. Selain Partai Hanura, PBB juga
mendapatkan kursi lumayan besar yaitu 17 kursi. PKPI mendapatkan 6 kursi dan
Partai Berkarya satu kursi. Sedangkan Partai Garuda, PSI, dan Perindo tidak
mendapatkan kursi
Perolehan kursi paling besar tiap
Dapil adalah 6 kursi. Partai Aceh berhasil mendapatkan 6 kursi satu Dapil. Selain
itu partai ini juga mendapatkan 5 kursi di dua Dapil, 4 kursi 1 Dapil. Partai
lainnya maksimal 3 kursi satu Dapil saja. Partai tersebut adalah Partai Golkar
dan Partai Demokrat.
Meskipun Partai Aceh mendapatkan kursi
paling banyak tetapi jika melihat komposisi perolehan kursi partai nasional jauh
lebih banyak dibandingkan dengan akumulasi perolehan kursi partai lokal sehingga
perlu upaya keras untuk mendapatkan kursi lebih banyak pada pemilu 2024. Paling
tidak kursi yang didapatkan saat ini tidak bisa bertahan
Posting Komentar untuk "PDIP Hanya Mendapatkan 13 Kursi Di DPRK Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 Provinsi Aceh"