Perbandingan Perolehan Kursi Partai Politik DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Terdapat perbedaan persentase perolehan kursi partai politik untuk DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Selain itu secara peringkat juga ada
perbedaan peringkat perolehan kursi pada tingkatan berbeda. Sebagian besar
partai politik bergeser peringkatnya. Perbedaan tersebut muncul karena sistem
pemilihan dan kekuatan partai politik tidak linier setiap tingkatan.
Perbandingan kekuatan partai politik di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dibandingkan adalah persentase kursinya. Hal ini dilakukan karena jumlah kursi diperebutkan setiap tingkatan adalah berbeda. DPR 575 kursi, DPRD Provinsi 2.207 kursi, dan DPRD Kabupaten adalah 17.340.
Beda Pilihan Caleg atau Kandidat Partai Politik (Split-ticket voting).
Pemilu serentak pada tahun 2019, pemilih diberikan 5 kertas suara. Dari 5
kertas suara tersebut hanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja pesertanya bukan
dari partai politik. Dengan adanya kertas suara berbeda memungkinkan pemilih
berbeda pilihan dari caleg atau kandidat yang diusung oleh partai politik untuk pemilihan Presiden/Wakil
Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih
bisa memilih caleg berbeda partai setiap tingkatan. Misalnya memilih caleg
Partai Garuda untuk DPR, memilih caleg atau kandidat partai Nasdem untuk DPRD Provinsi,
dan memilih caleg atau kandidat partai PSI untuk DPRD Kabupaten/kota, dan dan
memilih kandidat Calon Presiden dari Partai Gerindra. Untuk mengetahui berapa
persen pemilih berperilaku seperti itu, data agregat tidak bisa dijadikan
dasar. Data agregat hanya dijadikan indikasi terjadinya fenomena
tersebut. Pelaksanaan survey pada hari H
pemilihan menjadi salah satu opsi untuk memproyeksi hal tersebut.
Gejala memilih kandidat atau caleg berbeda partai politik semakin besar sejak adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi bahwa apabila partai politik mendapatkan kursi, maka caleg terpilih adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada partai tersebut. Memilih caleg atau kandidat beda partai politik pada satu pemilihan dalam kajian ilmu politik disebut Split-ticket voting. Split-ticket voting bisa saja terjadi karena salah satu pemicunya adalah banyak caleg berbeda partai tetapi punya pertalian keluarga sangat dekat seperti bersaudara atau suami istri.
Kajian Split-ticket
voting dalam ilmu
politik sudah cukup lama dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Olehnya itu sudah
banyak teori-teori yang bisa digunakan
untuk menganalisis fenomena tersebut. Setidaknya ada lima teori dominan
yang dipakai menjelaskan terjadinya split-ticket voting. Pertama, teori
keseimbangan yang diperkenalkan oleh Morris P. Fiorina (lihat Fiorina 2003;
1992). Kedua, teori konflik harapan dari Gary Jacobson (lihat Jacobson, 1991).
Ketiga, teori kepemilikan isu dari John Petrocick (lihat Zubida, 2006; Bloom,
2001). Keempat, teori check and balance. Dan kelima, teori pemasaran
politik. [1]
Peringkat Partai Yang Lolos Parliamentary Threshold
PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra cukup konsisten dan selalu berada
pada 3 besar perolehan kursi pemilu legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten. Artinya, kinerja caleg ketiga partai tersebut dari segi kekuatan
penjangkauan pemilih untuk setiap tingkatan cukup berimbang. Kelengkapan dan
kualitas caleg untuk semua tingkatan pemilihan juga menjadi penentu bagi partai
politik untuk mendapatkan kursi
Partai Nasdem berada pada peringkat 4 perolehan kursi DPR dengan
menguasai kursi 8,43 %. Pencapaian Partai Nasdem pada pemilu 2019 jauh lebih
baik dari pemilu 2014. Pada pemilu 2014 Partai Nasdem hanya mendapatkan 35
kursi sedangkan pada pemilu 2019 mendapatkan kursi 59. Untuk pemilihan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, partai ini juga berada pada peringkat 4 dengan menguasai
9,34 %. Yang agak lemah di Partai Nasdem adalah kinerja caleg provinsi berada
pada peringkat 6. Posisi Partai Nasdem berada di bawah Partai Demokrat dan Partai PKS untuk DPRD Provinsi.
Partai Kebangkitan Bangsa berhasil mendapatkan kursi 10,09 persen dan
berada pada peringkat 5. Pencapaian tersebut tidak sejalan dengan perolehan
kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Perolehan kursi DPRD Provinsi
berada pada peringkat 7 dan perolehan kursi DPRD kabupaten/Kota peringkat 6
Perolehan kursi Partai Demokrat paling bagus pada tingkat provinsi. Partai ini berhasil mendapatkan kursi 10,10 persen. Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota berada pada peringkat 5. Pencapaian yang cukup buruk adalah untuk DPR karena hanya mendapatkan kursi 54 kursi atau 9,39 persen, pada hal partai yang berlambang “Bintang Mercy” ini merupakan pemenang pemilu 2009 dengan jumlah kursi 150. Perolehan kursi partai ini terbesar dalam sejarah perolehan kursi sejak pemilu pada era reformasi.
Sama dengan Partai Demokrat, PKS juga berhasil mendapatkan kursi cukup banyak pada level provinsi dan berada pada peringkat 5. Untuk perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota berada pada peringkat 8. Perolehan kursi DPR RI berada pada peringkat 7 tetapi capaian ini lebih bagus dibandingkan dengan pemilu sebelumnya karena PKS hanya mendapatkan 40 kursi. Selain itu banyak pihak memperkirakan PKS akan turun pada pemilu 2019, tetapi yang terjadi justru meningkat. Ada pihak menilai bahwa PKS mendapatkan keuntungan dari pemilihan presiden.
PAN termasuk partai yang perolehan kursinya lebih rendah dengan pemilu sebelumnya. Pada tingkat Nasional berada pada peringkat 8. Posisinya sama dengan perolehan kursi di tingkat provinsi. Posisi PAN di DPRD Kabupaten sedikit lebih bagus karena berada di atas posisi PKS
Perolehan kursi PPP cukup konsisten berada pada peringkat 9. Pereoehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masih berada di atas partai Non Parlemen. Pada Pemilu 2024, partai yang berdiri sejak orde baru ini perlu kerja keras karena perolehan kursinya di DPR semakin menurun. PPP berhasil menjadi pemenang 3 pada pemilu 1999 dengan 58 kursi sedangkan pemilu 2019 hanya 19 kursi.
Kekuatan Partai Non Parlemen di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Partai Non Parlemen lebih bagus perolehan kursinya di DPRD Kabupaten/Kota dibandingkan di Provinsi. Secara kumulatif partai Non Parlemen berhasil mendapatkan kursi 9,80 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota sedangkan DPRD Provinsi 5,75.
Jika dibandingkan dengan perolehan kursi untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota antara partai parlemen dan non parlemen, tidak ada satupun partai politik non parlemen berada di atas partai politik yang punya wakil di DPR. Kekuatan partai politik non parlemen dalam memperebutkan kursi kalah dibandingkan dengan partai yang lolos Parliamentary Threshold. Selain kalah di pertarungan atas juga kalah untuk pertarungan untuk merebut kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satu menjadi penyebab adalah partai yang berada pada peringkat bawah secara kualitas dan kuantitas celegnya kalah dibandingkan dengan partai besar. salah satu contoh adalah PKPI hanya menyiapkan caleg 137 untuk bertarung memperebutkan 575 DPR RI. Pada umumnya partai-partai yang lolos Parliamentary Threshold Daftar Calon Tetap (DCT) berjumlah 575 sama dengan jumlah kursi DPR
[1] Qodari, M. 2006. Split-Ticket
Voting Dan Faktor-Faktor Yang Menjelaskannya Pada Pemilu Legislatif Dan
Pemilu Presiden Indonesia Tahun 2014 http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/91723
Posting Komentar untuk "Perbandingan Perolehan Kursi Partai Politik DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota"