Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Daerah Pemilihan
Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
diikuti oleh 16 partai politik. Jumlah kursi yang diperebutkan adalah 85 kursi.
Jumlah kursi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Pasal 188 Ayat (2) bagian (f) disebutkan bahwa provinsi dengan jumlah Penduduk lebih
dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta)
orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi. Jumlah
DPT pemilu 2019 adalah kurang lebih 6.401.652. Pemilih tersebut tersebar di 24 kabupaten/kota,
307 kecamatan, 3.047 desa/kelurahan, dan
26.319 TPS
Daerah Pemilihan dan Alokasi Jumlah Kursi
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Selatan dibagi menjadi 11. Alokasi kursi tiap Dapil adalah antara adalah 5 – 11
kursi. Sebanyak 9 Dapil adalah merupakan gabungan kabupaten dan 1 (satu) kabupaten
berdiri sendiri sebagai satu Dapil. Kabupaten Bone berdiri sendiri sebagai satu
Dapil karena apabila digabung dengan kabupaten sekitarnya jatah kursinya akan
lebih dari 12 kursi sedangkan sesuai dengan regulasi setiap Dapil maksimal 12
kursi. Hal ini juga membuat Kota Makassar dibagi menjadi dua Dapil karena jatah
kursi berdasarkan jumlah penduduknya harus mendapatkan 15 kursi. Olehnya itu Kota
Makassar dibagi menjadi dua Dapil dan dasar pembagian Dapilnya adalah kecamatan. Sesuai dengan pasal 189 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa dalam hal penentuan daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah
pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Berdasarkan hasil perhitungan kursi DPRD Provinsi
Sulawesi Selatan yang telah dilakukan oleh KPUD Provinsi Sulawesi Selatan dari
16 Partai, 11 partai politik mendapatkan kursi dan 5 (lima) partai tidak
mendapatkan kursi. Partai politik yang tidak mendapatkan kursi semuanya berasal
partai yang gagal memperoleh suara sah melewati ambang batas perhitungan kursi DPR (Parliamentary Threshold).
Partai politik tersebut adalah Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia, dan
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai
Berkarya. Calon anggota legislatif partai tersebut kalah bersaing dengan partai lainnya.
Ada 4 partai politik yang mendapatkan kursi di atas 10 kursi. Partai Golongan Karya keluar sebagai pemenang dengan jumlah kursi 13. Kemudian Partai Nasdem 12 kursi dan urutan 3 adalah Partai Gerindra dengan jumlah kursi 11. Partai Demokrat berada pada urutan selanjutnya mendapatkan kursi sebanyak 10.
Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Kebangkitan Bangsa masing-masing mendapatkan 8 kursi. Partai Amanat Nasional mendapatkan 7 kursi dan Partai Persatuan pembangunan 6 kursi. Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia pada pemilu sebelumnya mendapatkan kursi, pemilu kali ini partai tersebut tidak mendapatkan kursi.
Partai Golkar, PDIP dan Partai Gerindra berhasil mendapatkan kursi di semua Dapil sedangkan partai lainnya terdapat sejumlah Dapil yang tidak berhasil mendapatkan kursi.Rata-rata partai politik hanya mendapatkan 1 kursi tiap Dapil. Hanya Partai Golkar mendapat dua kursi di Dapil 6 (Maros, Barru, Pangkep dan Parepare) dan Dapil 11 (Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur). Partai Nasdem juga mendapatkan 2 kursi di Dapil 1 (Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, dan Rapocini).
Perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan didominasi oleh partai yang lolos Parliamentary
Threshold. Dari 7 Partai Non Parlemen (tidak punya wakil di DPR RI) hanya Partai
Perindo dan Partai Hanura mendapatkan kursi, masing-masing satu kursi.
Posting Komentar untuk "Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Berdasarkan Daerah Pemilihan"