Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peta Kekuatan Partai Politik Hasil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Di Sulawesi Selatan

Apakah Kekuatan Partai Politik DPRD Kabupaten/Kota Tetap Sama Pemilu 2024
Tabel Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sumber, KPU Data Diolah)

Partai Golkar berhasil mendapatkan 139 kursi DPRD Kabupaten /Kota. Kursi tersebut berasal dari 68 Dapil 1 kursi, 22 Dapil, 2 kursi,, 9 Dapil 3 kursi, dan 11 Dapil tidak mendapatkan kursi,.... 

Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan diikuti oleh 16 Partai Politik.  Jumlah kursi yang diperebutkan adalah 810 tersebar di 24 Kabupaten/kota.  Masing-masing Kabupaten/Kota mendapatkan jumlah kursi sesuai dengan jumlah penduduk. Kota Makassar mendapatkan alokasi kursi paling besar dengan jumlah kursi 50. Kota Palopo, Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kepulauan Selayar dan Kabupaten Bantaeng mendapatkan alokasi kursi paling kecil yaitu 25 kursi.

Daerah Pemilihan dan Prinsip Pembentukannya

Perebutan 810 tersebut terbagi menjadi 110 Daerah Pemilihan. Jumlah Dapil setiap kabupaten/kota di Sulawesi Selatan bervariasi. Paling kecil adalah 3 Dapil  seperti Kabupaten Enrekang dan Paling Besar adalah Kabupaten Gowa sebanyak 7 Dapil.  Alokasi kursi tiap Dapil paling besar adalah 11 kursi seperti Dapil 1 Kabupaten Bulukumba (Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bontobahari) dan paling kecil seperti Dapil 3 Kabupaten Selayar 3 kursi (Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena). Perbedaan jumlah Dapil dan Alokasi kursi karena dalam penentuan Dapil dan alokasi jumlah kursi KPU memperhatikan 7 prinsip sebagaimana diatur pada pasal 185 UU Nomor 7 2017 Tentang Pemilu.  Ada tujuh prinsip dalam Pembentukan Dapil yaitu:

1.     Kesetaraan nilai suara, adalah mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai;

2.     Ketaatan pada sistem pemilu proporsional adalah merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh;

3.     Proporsionalitas adalah kesetaraan alokasi kursi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil.

4.    Integralitas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi;

5.       Berada dalam cakupan wilayah yang sama (coterminous) adalah  penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi;

6.      Kohesivitas adalah penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; dan

7.   Kesinambungan adalah penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. 

Pembentukan Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota saat ini sementara dirancang oleh KPU. Sesuai dengan tahapan pemilu agenda penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan berlangsung antara 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023. Karena pengaruh Pembentukan Dapil sangat berpengaruh maka sepatutnya menjadi perhatian publik. Secara rinci pembentukan Dapil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Peta Kekuatan Partai Politik di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan

Partai Golkar berhasil menguasai perebutan kursi DPRD Kabupaten/kota dengan mendapatkan kursi 139. Urutan kedua adalah Partai Nasdem dengan jumlah kuursi 105. Urutan ketiga adalah Partai Gerindra dengan jumlah kursi 94, Partai Demokrat dengan jumlah kursi 78 berada pada urutan keempat, dan PAN urutan kelima dengan jumlah kursi 71.

Penguasaan kursi di DPRD Kabupaten/Kota  hampir sama dengan DPRD Provinsi. Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Partai Demokrat berada pada urutan teratas pengusaan kursi DPRD Provinsi dan hal ini juga terjadi pada level kabupaten/kota. Sedikit agak berbeda adalah keberhasilan  PAN berada pada peringkat 5 perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota pada hal level provinsi partai ini berada di peringkat 7. PKS, PKB dan PDIP berada di atas PAN di level provinsi. 

Dibandingkan dengan level nasional, ada 2 partai politik kuat secara nasional tetapi tidak berhasil masuk sebagai partai yang mempunyai kursi signifikan  di DPRD Kabupaten/Kota. Partai tersebut adalah PDIP dan PKB. Posisinya digantikan oleh Partai Demokrat dan PAN.

Perelehan kursi setiap daerah pemilihan paling besar adalah 3 kursi, Hanya 3 partai politik yang berhasil mendapatkan 3 kursi per Dapil yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembanginan. Partai Golkar berhasil mendapatkan kursi lebih dari satu pada 21 Dapil. Artinya Dapil tersebut merupakan basis Partai Golkar. Meskipun Sulawesi Selatan masih tetap sebagai basis Partai Golkar tetapi partai ini kalau masih tetap menjadikan Sulawesi Selatan sebagai basis perlu lebih waspada karena dari 110 Dapil ada 11 Dapil tidak ada wakil partai ini. Posisi Partai Golkar mulai terancam dengan makin kuatnya partai lain terutama Partai Nasdem

Partai Non Parlemen yang mendapatkan suara cukup siginifikan adalah Partai Hanura. Partai ini mendapatkan kursi sebanyak 42 kursi. Selesih antara PKB dan PKS tidak terlalu besar. Sedangkan Partai Non Parlemen  perolehan kursinya jauh berada di bawah Partai Hanura

Secara keseluruhan Partai Politik yang lolos Parliamentary Threshold  mengusai perolehan kursi di DPRD Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Partai yang punya wakil di DPR pusat ini berhasil mendapatkan  kursi 717 (88,52 %) sedangakan partai non parlemen hanya mendapatkan 93 (11,48  %). Selain itu tidak ada satupun partai non parlemen yang perolehan kursinya berada di atas partai parlemen

Posting Komentar untuk "Peta Kekuatan Partai Politik Hasil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Di Sulawesi Selatan"